Sabtu, 6 April 2024 12:20

Ini Penjelasan Sri Mulyani di Sidang MK Soal Bansos

Penulis : Wawan Gunawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat  memberikan keterangan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (5/4/2024)
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jum’at (5/4/2024) [Instagram@smindrawati]

Limawaktu.id, Ada yang menarik disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat  memberikan keterangan pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Dia menjelaskan, Forum yang baik ini menjadi salah satu cara dalam merawat nalar publik mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Memberikan ruang untuk menjelaskan dan mendiskusikan bagaimana APBN -instrumen penting dan strategis bernegara- menjadi sarana gotong-royong anak bangsa, dimana yang mampu, berkontribusi lebih besar, sedangkan yang tidak mampu, perlu dibantu.

“Melalui belanja publik, termasuk subsidi, bansos, dan jaminan sosial, negara hadir menjalankan mandat merawat kehidupan bersama yang diharapkan menuju kesejahteraan yang berkeadilan,”  jelas dia, diunggah di akun instagram pribadinya, Sabtu (6/4/2024).

Menurutnya, sebagai instrumen kebijakan yang sangat penting, APBN juga harus kita jaga bersama dengan tata kelola yang baik, amanah, berintegritas, dan profesional dalam upaya mencapai cita-cita bersama yaitu terwujudnya “gemah ripah loh jinawi - baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur”

Dalam siding PHPU itu juga Sri Mulyani menjelaskan tentang Perlindungan Sosial.

Dikatakannya, Undang-Undang APBN 2024 (UU 19/2023) Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a Angka 11 menyebutkan Perlinsos adalah Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, Bantuan Sosial, perlindungan sosial, serta melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial.

APBN 2024 difokuskan untuk pengendalian inflasi (stabilitas harga) , penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan peningkatan investasi. Anggaran Perlinsos sebesar Rp496,8 Triliun mencakup anggaran Bantuan Sosial (Kemensos); Program bantuan pendidikan (PIP, KIP); Jaminan Kesehatan (PBI JKN); Subsidi pupuk, listrik, LPG dan BBM, Subsidi bunga KUR UMKM serta dalam berbagai program di berbagai Kementerian/Lembaga.

Anggaran Perlinsos dalam UU APBN 2024 dibahas dan disetujui DPR (seluruh fraksi Partai Politik)- sebelum kontestasi Pilpres dan Pemilu Legislatif dimulai sehingga APBN dan anggaran Perlinsos tidak dipengaruhi oleh siapa yang maju dalam Pilpres.

Pelaksanaan program dan realisasi anggaran Perlinsos dalam 6 tahun terakhir sampai dengan Februari (2019-2024) memiliki pola dan mekanisme yang relatif sama. Tidak ada perubahan menjelang Pemilu 2024.

APBN sebagai sumber anggaran Perlinsos, selalu dihadapkan pada tantangan perubahan situasi ekonomi yang kompleks. APBN harus dijaga dan dikelola dengan hati-hati (prudent) dan bertanggung jawab agar terus sehat, kredibel, serta sustainable.

Dengan demikian APBN tetap menjadi instrument negara yang efektif dalam menjaga masyarakat dan perekonomian untuk terus maju dan sejahtera dan mewujudkan keadilan.

Baca Lainnya