Limawaktu.id,- Para pengendara yang sering memarkirkan kendaraannya siap-siap untuk membayar kenaikan tarif parkir di jalan-jalan Kota Cimahi. Pasalnya, pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan setempat mulai memberlakukan kenaikan tarif parkir di titik parkir yang ada di jalan-jalan. Dengan Payung Hukum Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Tarif Retribusi Jasa Umum , mulai Maret ini kenaikan tarif parkir di Cimahi mulai diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Hendra Gunawan melalui Kepala Bidang Lalulintas Dessy Setiawati menyebutkan, mulai Maret 2021 ini pihaknya akan memberlakukan tarif jasa umum baru dalam hal ini tarif parkir kendaraan. Dalam ketentuan soal tarif sudah ditetapkan jika kendaraan truk atau bis besar tarip parkirnya Rp. 5.000,-, kendaraan truk/bus sedang Rp. 4000,-, kendaraan bermotor angkutan jenis box dan pickup Rp. 3000,- kendaraan bermotor roda empat sedan dan sejenisnya Rp. 3.000,- sedangkan sepeda motor Rp. 2.000,-.
“Meskipun Perwalnya sudah dikeluarkan pada 2020 lalu, namun pemberlakuan kenaikan tarif parkir ini baru akan dilaksanakan mulai Maret 2021 ini, karena butuh sosialisasi terlebih dahul baik kepada para juru parkir ataupun masyarakat umum,” terangnya, di Ruang Kerjanya, Senin 01/3/2021).
Dikatakannya, tujuan dilakukannya penyesuaian tarif parkir ini selain dilakukan untuk meningkatkan Pandapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parki juga untuk lebih meningkatkan kondisi lalu lintas, supaya tidak terjadi kemacetan disepanjang titik parkir yang ada. Tak hanya itu, para petugas parkir juga sudah diberikan pemahaman soal aturan penyelengggaraan parkir yang dilakukan Dishub Kota Cimahi, termasuk kewajiban untuk menyerahkan karcis parkir kepada setiap pengguna parkir di Cimahi.
“Kami sudah mewajibkan kepada para juru parkir agar karcis parkir diberikan kepada setiap wajib retribusi parkir sehingga juru parkir menjadi lebih aman,” katanya.
Tahun lalu, tercatat ada sekitar 120 juru parkir legal dengan 89 titik parkir tepi jalan di Kota Cimahi. Namun bisa saja jumlah titik parkirnya aka berubah tahun ini. Karena titik parkirnya juga harus disesuakan lagi dengan Perda. Dengan ketentuan yang dikeluarkan tersebut, ada pengurangan titik parkir di Cimahi .
Saat pandemi Covid-19 khususnya pada 2020 lalu, ada penurunan pendapatan dari retribuasi parkir. Di masa pandemi Covid-19, pendapatanpun menurun sekitar Rp. 400 juta saja, tetapi setelah mulai ada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dirinya optimis pendapatan retribusi parkir bisa lebih meningkat. Untuk tahun 2021 ini pihaknya menargetkan pendapatan dari retribusi parkir bisa mencapai Rp. 1,2 Milliar.
“Semoga aja dengan kenaikan parkir ini bisa menambah PAD dan terutama mengatasi soal kemacetan, “ harapnya.