Limawaktu.id - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot Cimahi memperketat aturan operasional perusahaan. PSBB parsial sendiri akan dimulai 22 April hingga 6 Mei mendatang.
Perusahaan dipersilahkan untuk memilih apakah akan menutup sementara kegiatan operasionalnya atau tetap akan melakukan produksi, dengan syarat mendapatkan izin dari Pemkot Cimahi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Uce Herdiana mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan untuk pengajuan izin operasional perusahaan selama masa pemberlakuan PSBB di Kota Cimahi
"Yaitu engajukan surat permohonan ke Wali Kota Cimahi untuk melakukan izin operasional selama PSBB," ungkap Uce saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Ditegaskan Uce, pengajuan itu harus menyertakan berbagai lampiran dari mulai surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan perusahaan.
Kemudian surat pernyataan di atas materai tentang kesediaan menutup kegiatan produksi apabila terdapat karyawan yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 atas hal pemeriksaan PCR dan surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan melakukan rapid test secara mandiri (biaya sendiri) kepada seluruh karyawan.
"Semuanya harus ditandatangani oleh pemilik atau direktur perusahaan," tegas Uce.
Perusahaan juga harus memberikan kebijakan bagi karyawan/pekerja berusia di atas 50 tahun harus bekerja di rumah selama masa PSBB. Terakhir, perusahaan harus melampirkan surat izin keterangan/izin operasional mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian RI.
"Ada lampiran mengajukan permohonan rapid test ke Dinas Kesehatan juga," ucap Uce.
Sejauh ini, lanjut Uce, belum ada satupun perusahaan di Kota Cimahi yang mengajukan izin tetap produksi selama PBBB. Menurutnya, kemungkinan izinnya tengah diproses oleh perusahaan yang ngotot tetap ingin produksi selama PSBB.
"Harus ada izin kalau mau tetap buka. Sepertinya masih berproses," sebutnya.
Dikatakannya, total perusahaan di Kota Cimahi ada sekitar 266, dan mayoritas masih berproduksi. Sementara perusahaan yang sudah merumahkan karyawannya ada 14, dengan total pekerjanya mencapai 3.464 orang.
Sedangkan yang sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada 11 perusahaan, dengan total pekerja yang di-PHK mencapai 448 orang. "Mayoritas masih beroperasi karena order lebaran. Udah lama ordernya saya dengar dari perusahaan," beber Uce.
Berikut Daftar Perusahaan yang Merumahkan dan Melakukan PHK Akibat Pandemi Covid-19.
*PHK
1. PT Nisshinbo Indonesia 29 orang
2. PT Marga Jaya 52 orang
3. PT Matahari Sentosa 20 orang
4. PT Inchi Texstile & Mills 50 orang
5. PT Oriental Embroidery 49
6. PT Ramayana Lestari Sentosa 8 orang
7. PT Perseroan Dagang dan Industri Farmasi AFIAT 4 orang.
8. PT. Fancy Yarnindo Jaya 4 orang
9. CV. Almas 7 orang
10. CV. Kebun Tani Anugerah 51 orang
11. PT Dewa Sutratex Uni 1 dan 2 174 orang
Total 448 orang
*Perusahaan Dirumahkan
1. PT Valore International (Valore Hotel) 35 orang
2. PT Oriental Embroidery 508 orang
3. PT Ramayana Lestari Sentosa 12 orang
4. PT Pabrik Karet Margajaya 65 orang
5. PT Mitra Global Prima 129
6. PT Gede Indah 17 orang
7. PT Megaindo Pertala 84 orang
8. PT Gudi Utama Jaya 17 orang
9. PT Gucci Ratu Textile 165 orang
10. PT Sentosa Electrik 33 orang
11. PT Soko Lancar 44 orang
12. PT Tumggal Inti Kahuripan 58 orang
13. PT Dewa Sutratex 2.209 orang
14. CV Almas 88 orang
Total ada 3.464 orang