Kamis, 22 Agustus 2024 15:08

Implementasikan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, KPU Cimahi Tunggu PKPU

Penulis : Bubun Munawar
Anzhar Ishal Afryand,  Ketua KPU Kota Cimahi
Anzhar Ishal Afryand, Ketua KPU Kota Cimahi [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Dikabulkannya permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora oleh Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, merubah situasi perpolitikan disejumlah daerah di Indonesia.

Dalam putusannya, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari KPU Provinsi maupun pusat terkait dengan implementasi keputusan MK tersebut.

“Kami menunggu arahan dari KPU pusat dalam arti menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikeluarkan KPU pusat,” terang Anzhar, kepada Limawaktu.id, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, jika sudah diputuskan oleh KPU pusat pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan pencalonan kepala daerah yaitu Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27-29 Agustus 2024.

“Jika PKPU sudah dikeluarkan KPU pusat kami akan langsung mensosialisasikannya,” katanya.

Sementara, dikutip dari akun resmi Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan menyampaikan,  Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

“Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut,” sebutnya.

Sementara, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Sementara, Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

Baca Lainnya