Limawaktu.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi menegaskan, hewan yang dijual peternak untuk dikurbankan harus memenuhi syarat kesehatan dan usia mencukupi.
Hal itu disampaikan Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Supendi Heriyadi yang didampingi Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari saat ditemui disela-sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di Gedung Dakwah Masjid Agung Cimahi, Jalan Kaum, Selasa (30/7/2019).
"Syarat hewan kurban itukan harus sehat, tidak kurus dan cukup umur," kata Supendi.


Ia menerangkan, batas usia hewan domba atau kambing yang akan dikurbankan adalah lebih dari satu tahun. Sedangkan untuk hewan jenis kerbau atau sapi usianya harus lebih dari dua tahun.

Penanganan hewan kurban saat akan disembelih.
Kemudian, kata Supendi, hewan yang dijual oleh peternak dan disembelih juga tentunya harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye dan orf. Untuk memastikan hewan kurban memenuhi syarat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan hewan kurban di Kota Cimahi rencananya akan dilaksanakan mulai 2-9 Agustus yang menyasar lapak penjual dan peternak. Kemudian tanggal 10 Agustus akan dilakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum disembelih). Sementara pemeriksaan post mortem (setelah disembelih) akan dilaksanakan 11-13 Agustus.
"Kalau dinyatakan sehat dan memenuhi syarat baru diberikan kalung tanda sehat dan memenuhi syarat," jelas Supendi.

Kepala Bidang Pertanian pada Dispangtan Kota Cimahi, Mita Mustikasari menambahkan, selain pemeriksaan kesehatan dan usia hewan kurban, petugas yang berjumlah 27 orang juga akan memeriksa dari segi administrasinya. Seperti kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Surat itu wajib dibawa dari daerah asal ternak," ucapnya, seraya menambahkan bahwa hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi mayoritas berasal dari luar daerah seperti dari Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang dan Wonosobo.
Jika penjual tidak dapat menunjukan SKKH itu, tegas Mita, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan usia untuk memastikan hewan kurban yang dijual itu memenuhi syarat dan halal.
"Kalau ngak ada dinas akan memeriksa hewan kurban tersebut," tandasnya.