Limawaktu.id,- Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan memberhentikan 41 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, pada 2021 ini, sejumlah Kepala Desa di KBB telah berakhir masa jabatannya.
Dia mengatakan, untuk mengisi kekosongan tersebut dirinya sudah menerbitkan Surat Keputusan Plt. Bupati Bandung Barat tentang Pemberhentian Kepala Desa Periode 2015 sd 2021 dan Keputusan Plt. Bupati Bandung Barat tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
“Saya membuat disposisi atas surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat No.141.1/1058/AD tanggal 13 September 2021 tentang Pelantikan Penjabat Kepala Desa yang dilantik langsung oleh Camat diwilayahnya masing-masing,” katanya, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat Kepala Desa dilaksanakan selambat-lambatnya pada Jumat tanggal 24 September 2021.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa, DPMD KBB, Yana Dessiana mengatakan, meski anggaran Rp 5,1 miliar itu sudah disiapkan, tetapi terkait pelaksanaan Pilkades tersebut masih harus menunggu evaluasi dan turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Anggarannya Rp 5,1 miliar untuk 41 desa, per pemilihnya Rp 15 ribu ditambah Rp 25 juta. Nah, itu yang diracik panitia supaya cukup, tapi kalau kekurangan ada slot dari dana desa," ujarnya saat ditemui di Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Selasa (20/9/2021).
Menurut dia, Pilkades Serentak 2021 di KBB ini terpaksa ditunda karena agendanya terhenti sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sesuai surat keputusan panitia Pilkades Nomor 1 tahun 2021 tentang Jadwal Pilkades Serentak dan Surat Edaran Mendagri.
Dia mengatakan, terkait surat Kemendagri itu baru akan turun pada 9 Oktober 2021 mendatang untuk menentukan apakah pelaksanaan Pilkades serentak di KBB ini tetap bisa dilaksanakan atau tidak.
"Saya belum tahu isinya apa (surat Kemendagri), apakah diperbolehkan atau tidak. Kalau diperbolehkan kita lanjut, kalau tidak harus running bikin rundown baru dari tahapan Pikades yang terhenti," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan Pilkades yang terhenti itu baru sampai penyusunan Data Pemilih Sementara (DPS), sehingga pihaknya berharap Kemendagri bisa mengeluarkan izin pada 9 Oktober 2021 supaya waktunya tidak mepet.
"Mudah-mudah penjadwalannya juga pas. Kita belum bisa memastikan apakah akan mepet atau tidak. Tapi kalau dari Peraturan Bupati (Perbup), waktunya sudah tertuang," ucapnya.