Selasa, 17 Januari 2023 18:59

Hattrick Temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kota Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Pendopo DPRD Kota Cimahi
Pendopo DPRD Kota Cimahi [Limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Marcky Polii, mempertanyakan adanya temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Pasalnya, selama tiga tahun berturut-turut BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi.

 “Disekretariat DPRD Kota Cimahi, terjadi hattrick yaitu tiga tahun berturut-turut ada temuan  BPK terkait dengan penggunaan APBD Kota Cimahi, yaitu tahun 2019, 2020, serta 2021 berupa kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif para pimpinan dan anggota DPRD, ” terangnya, dalam siaran pers yang diterima Selasa (17/1/2023).

 Dia menyebutkan, pada 2019, BPK mendapatkan temuan adanya kelebihan penggunaan anggaran reses anggota DPRD Kota Cimahi sebesar Rp. 636 juta lebih.

 Temuan tersebut  didapat dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2019 terhadap DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Cimahi.

 Bahkan hal itu pernah dilaporkan oleh LSM Penjara kepada Kejaksaan Negeri Cimahi, beberapa tahun lalu, namun kasusnya tidak dilanjutkan Kejari Cimahi.

 Hal yang sama terjadi pada tahun 2020. Pada tahun anggaran 2020 tersebut ada Perhitungan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses tahun 2020 melebihi Ketentuan Sebesar Rp1.077.300.000,

 Hal itu terjadi karena Pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses untuk bulan Januari  dan Februari 2020 masih sama dengan pembayaran tahun 2019 yaitu berdasarkan Keamampuan Keuangan Daerah (KKD) kelompok sedang.

 Namun untuk Maret 2020, diterbitkan Peraturan Walikota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 Berdasarkan peraturan tersebut, perhitungan besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses mulai bulan Maret s.d. Desember 2020 mengikuti KKD kelompok tinggi. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bulan Maret sampai Desember 2020  yang telah dibayarkan menggunakan kelompok KKD tinggi sebesar  Rp. 6.747.300.000,00, sedangkan menurut ketentuan perhitungan KKD kelompok sedang, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bulan Maret sampai dengan Desember 2020 seharusnya sebesar  Rp. 5.670.000.000,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 1.077.300.000,00.

 Menurut Marcky, hal itu terjadi karena  TAPD tidak cermat dalam menghitung Kemampuan Keuangan Daerah.

“Pada LHP tahun 2020, Sekretaris DPRD diharuskan untuk menarik kelebihan pembayaran dari masing-masing pimpinan dan anggota DPRD penerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses tahun 2020 dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 1.077.300.000,” katanya.

 Dia menjelaskan, berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Cimahi, Walikota akan

menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Juni s.d. Juli 2021.

 Dia mengatakan, apa yang terjadi di tahun 2019 dan 2020 terulang kembali juga di 2021, dimana dari data LHP BPK RI 2021 terjadi lagi Kelebihan Pembayaran Realisasi Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 321.300.000.

 “Saya heran dengan apa yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, koq dalam program yang sama terjadi temuan BPK secara berturut-turut selama tiga tahun. Lalu bagaimana dengan Tata Kelola Keungan dan Tata Kelola Pemerintahan yang dilakukan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi?,” pungkasnya.

 Sementara itu, Mantan Anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2014-209 Kanda Kurniawan mengatakan, dirinya pernah diminta keterangan terkait dengan kegiatan reses DPRD tersebut, karena saat itu dia tidak melaksanakan kegiatan reses. “Waktu itu saya ditanya oleh pihak Kejari kenapa tidak melaksanakan reses, saya jelaskan jika anggaran reses tersebut dialokasikan untuk 1000 orang untuk masing-masing anggota dewan, tapi karena konsituen saya lebih banyak, sehingga saya tak melaksanakan reses,” paparnya.

 Hal senada disampaikan Kepala Bagian Fasilitas Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Cimahi Uce Herdiana.

Dikatakan Uce, memang ada temuan BPK RI terkait dengan pembayaran tunjangan komunikasi instensif anggota DPRD Kota Cimahi pada 2021 lalu.

 Dalam LHP BPK tersebut disebutkan ada kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi pada 2021, sebesar Rp321.300.000.

“Sesuai dengan LHP tersebut, masing-masing anggota DPRD sudah mengembalikan dana kelebihan tersebut ke kas daerah. Masing-masing anggota mengembalikan sebesar Rp7.300.000,” jelasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer