Limawaktu.id, - Selain Yellow Box Junction, ternyata ada markah kuning lain yang mesti diwaspadai pengendara yang melintas di Kota Cimahi.
Ya, namanya markah jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning yang telah dipasang Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Markah jalan dengan lebar
sekitar 10 sentimeter bisa dilihat di Jalan Mahar Maranegara, Jalan Leuwigajah, Jalan Dustira dan Jalan Gandawijaya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ruswanto mengatakan, dipasangnya marka jalan tersebut sebagai penegasan dilarang parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua.
"Kita mengikuti aturan, sehingga dengan adanya marka kuning itu pengendara dilarang parkir diarea yang sudah dipasang marka jalan tersebut," ujar Ruswanto saat dihubungi, Minggu (26/8/2018).
Menurutnya, pengendara yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) idealnya pasti paham dengan adanya marka jalan berbiku tersebut.
Ia mengatakan, marka jalan tersebut telah dipasang sejak satu bulan yang lalu, agar pemilik kendaraan tidak parkir ataupun berhenti sembarangan di sejumlah ruas jalan yang telah dipasang marka jalan berbiku.
"Jadi kalau masih ada pengendara yang parkir di area itu berarti mereka telah melanggar aturan," katanya.
Pasalnya, secara hukum marka berbiku-biku itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan.
Sehingga, kata Ruswanto, bagi pengendara yang parkir atau pun berhenti di marka jalan tersebut akan mendapat sanksi penilangan.
"Kalau masih ada pengendara yang parkir atau berhenti di marka jalan itu berarti mereka melanggar dan mereka akan mendapat sanksi penilangan," katanya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar, mengatakan, untuk penilangan bagi pengendara yang melanggar, pihaknya kerap melakukan patroli ke sejumlah ruas jalan yang telah dipasang marka tersebut.
"Iya jelas kan itu marka jalan, sehingga kalau ada pengendara yang melanggar seperti berhenti atau parkir pasti kami ditindak," ujarnya.
Untuk patroli itu, lanjut Duddy, sifatnya ada patroli khusus dengan menyasar pengendara yang parkir di marka jalan maupun kegiatan patroli rutin.
Ia mengatakan, dalam patroli tersebut pihaknya menyasar pengendara roda empat maupun roda dua yang melanggar aturan.
"Artinya adanya marka jalan yang berbiku-biku itu semua pengendara baik roda dua maupun roda empat tidak boleh parkir dan tidak boleh berhenti," katanya.
Untuk penilangan tersebut, kata Duddy, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.