Limawaktu.id - Dipenghujung tahun 2018 ini, sedikitnya ada sekitar 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi yang membolos kerja alias tanpa keterangan.
Seperti diketahui, pekan ini, hari kerja terjepit tiga hari yakni Sabtu dan Minggu (30-31/12/2018) dan libur Tahun Baru, Selasa (1/1/2019). Maka hari ini, Senin (31/12/2018) dikenal dengan istilah 'Hari Kejepit Nasional' (Harpitnas).
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, saat pelaksanaan apel pagi tadi, ada sekitar 220 ASN yang mangkir apel. sekitar 100 orang di antaranya karena telat datang.
"Yang gak hadir apel itu sekitar 220 orang. Itu ada yang telat. Kemudian ada juga yang mengajukan cuti sekitar 100 orang. Sementara yang tanpa keterangan itu 50-an," terang Harjono saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (31/12/2018).
Dikatakan Harjono, pihaknya akan mengklarifikasi kembali kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai ASN yang hadir tanpa keterangan di hari pertama kerja ini.
"Tapi yang tidak hadir masih akan dilakukan klarifikasi ke OPD masing-masing," katanya.
Perihal sanksi, kata dia, tentunya harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan ASN, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan itu, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis. Yakni sanksi ringan, sedang hingga sanksi tinggi. Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tak hadir kerja selama lima hari dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan OPD masing-masing.
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Khusus yang tak hadir hari ini, lanjut dia, jika memang baru sekali absen, hanya akan mendapatkan teguran dan pembinaan dari atasan masing-masing OPD. Untuk pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) juga, harus disesuaikan dengan kehadiran selama satu bulan.