Limawaktu.id, Kota Bandung - Dalam Undang-Undang Hak Cipta, suatu karya atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang telah diekspresikan dalam bentuk nyata secara otomatis akan mendapatkan perlindungan hak cipta. Tak hanya itu, pemegang hak cipta berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya yang diberikan dalam bentuk Royalti
Dengan demikian, pemutaran musik/lagu ataupun penggunaan lainnya pada lokasi-lokasi yang dijadikan tempat hiburan dengan tujuan komersial wajib membayarkan royalti.
Untuk melakukan edukasi dan advokasi dalam hal pemberian royalti kepada penyanyi maupun pencipta lagu, sejumlah tokoh, sesepuh dan pegiat musik di Kota Bandung berkumpul untuk membahas soal royalty tersebut dalam sebuah Sarasehan, menjelang digelarnya Deklarasi Himpunan Apresiator dan Advokasi Artis Musisi dan Pencipta Lagu (Harmonia) pada 18 November 2025 di Hotel Horison Bandung.
“Yang hadir hari ini adalah para tokoh, sesepuh serta musisi, dengan harapan mereka bisa menjadi pengurus di Harmonia, yang segera kami deklarasikan,” terang Ketua Harmonia, Rismanto Lumban Tobing, di Café Java Bali, Jalan Brigjen Katamso, Bandung, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Rismanto, Harmonia akan menjadi mitra pemerintah, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghimpun royalti dari para wajib pembayar royalti , seperti café atau penyelenggara hiburan.
“Kami akan edukasi dan advokasi supaya mereka taat pada hukum dalam penghimpunan dan penyaluran royalti, “ kata Rismanto.
Tak hanya itu Harmonia juga akan melakukan pemantauan supaya royalty yang dibayarkan menjadi tepat sasaran kepada mereka mereka yang berhak menerimanya,” katanya.
Harmonia yang segera dideklrasikan ini i akan berpusat di Bandung, nantinya kumpulan artis penyanyi juga bisa bermtra dengan Harmonia.