Limawaktu.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith 'ogah' berkomentar soal tanggapan JPU atas eksepsinya, pada sidang lanjutan yang di gelar oleh PN Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Usai ditutupnya sidang, Bahar langsung di kawal oleh petugas keamanan. Saat pengawalan keluar ruangan sidang, Bahar malah menyeret Presiden Joko Widodo Presiden yang dinilai tidak adil dalam kasusnya.
"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi tunggu saya akan dia rasakan," kata Bahar.
Disinggung soal tanggapan akan putusan sela yang nanti akan di putuskan, Bahar enggan berkomentar banyak atas itu.
"Serahkan saja," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menilai eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya dibacakan oleh penasehat hukum dalam persidangan sebelumnya, tidak beralasan. Jaksa menilai, surat dakwaan dengan terdakwa atas nama Habib Bahar telah disusun secara jelas dan cermat.
"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan. Untuk itu memohon majelis hakim untuk menolak eksepsi dari penasehat hukum," kata Jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan, yang dimaksud dalam surat dakwaan.
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," ucapnya.
Usai dibacakan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum, Ketua majelis hakim Edison Muhamad mengatakan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda putusan sela.
"Satu minggu kedepan, untuk memutuskan diterima atau tidaknya," kata Edison.