Kamis, 28 Februari 2019 12:48

Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Berlapis, Nih Rinciannya!

Penulis : Fery Bangkit 
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (28/2/2019).
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Kamis (28/2/2019). [limawaktu]

Limawaktu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mendakwa Habib Bahar bin Smith dengan 7 pasal berlapis. Ia didakwa menganiaya dua anak dibawah umur. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan penganiyaan dengam terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Kamis (28/2/2019). 

Dalam sidang yang dipimpin Edison Muhammad, tim JPU dipimpin langsung Kajari Cibinong Bambang. Pembacaan dakwaan dilakukan lima tim JPU gabungan Kejari Cibinong dan Kejati Jabar secara bergiliran.

Adapun dakwaan yang diterapkan oleh JPU kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer perbuatan Terdakwa HB ASSAYID BAHAR Bin SMITH Alias HABIB BAHAR Bin ALI Bin SMITH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana," katanya.

Kemudian kedua primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Kemudian lebih subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, dan lebih subsidsir lagi perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

"Ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer