Cimahi - Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Bandung Raya seiring meningkatnya kasus virus korona atau Covid-19.
Namun, kata dia, penerapan PSBMK di harus berdasarkan kesepakatan bersama wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung dan Kota Bandung yang memang berbatasan langsung.
"Pada dasarnya setuju tapi harus semua daerah di Bandung Raya dan detailnya PSBMK harus sama," kata Ajay, Jumat (11/9/2020).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengintruksikan wilayah Bandung Raya dan Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Intruksi tersebut muncul setelah wilayah DKI Jakarta kembali bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam waktu dekat, kata Ajay, pihaknya akan berkoordinasi dengan para kepala daerah di Bandung Raya untuk membahas penerapan PSBMK. Sebab menurutnya penerapan tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh satu wilayah di Bandung Raya.
"Contoh kecil kami mengunci tapi tempat wisata di Lembang tidak dikunci. Nanti masyarakat Cimahi main ke Lembang itu bagaimana. Harus ada persamaan presepsi bagaimana melihat dan menjalankan dan mengantispasi PSBMK ini," jelas Wali Kota Cimahi itu.
Selain itu, kata Ajay, pihaknya juga ingin memperjelas tentang teknis PSBMK ini. Karena diakuinya hingga saat ini belum mengetahui secara detail teknis penerapannya. Khususnya aturan pembatasan komunitas. Apalagi di Kota Cimahi banyak industri yang harus jadi perhatian.
"Ini yang mau saya tanyakan langsung detailnya. Kalau mikro kan tinggal kita kunci lagi setiap RW," sebutnya.
Saat awal pandemi, Pemkot Cimahi juga menerapkan PSBB hingga tiga periode. Pola tersebut dianggap cukup berhasil menekan kasus virus korona, mengingat saat itu aktivitas masyarakat dibatasi.