Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka melakukan Sujud Syukur usai gugatannya dikabulkan pengadilan
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka melakukan Sujud Syukur usai gugatannya dikabulkan pengadilan [instagram]
News

Gugatan Jusuf Hamka Dikabulkan Hary Tanoe Dihukum Ganti Rugi

Limawaktu.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara sengketa transaksi surat berharga melawan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

Dalam putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya untuk membayar ganti rugi sebesar 28 juta dolar AS kepada CMNP. Kewajiban pembayaran tersebut diputuskan dilakukan secara tanggung renteng oleh kedua pihak tergugat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang mendalam mengenai sengketa tukar-menukar surat berharga.

"Majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding dan Hary Tanoe," ujar Sunoto dalam keterangan resminya.

Merespons putusan tersebut, pengusaha jalan tol sekaligus perwakilan CMNP, Jusuf Hamka, menyatakan rasa syukur yang mendalam. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menilai putusan hakim sebagai titik terang atas kasus yang telah berlarut-larut sejak tahun 1999 tersebut.

Bagi Jusuf, langkah hukum ini bukan sekadar persoalan materiil, melainkan upaya untuk memulihkan nama baik perusahaan dari tudingan-tudingan yang dinilainya tidak benar selama sengketa berlangsung.

"Kami bersyukur atas putusan ini karena keadilan akhirnya ditegakkan. Ini adalah perjuangan panjang sejak 1999 untuk meluruskan fakta-fakta yang ada," ungkap Jusuf Hamka.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat durasi sengketa yang mencapai lebih dari 25 tahun serta melibatkan dua tokoh besar di dunia bisnis Indonesia. Putusan ini sekaligus mempertegas kepastian hukum bagi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dalam menyelesaikan aset dan hak perusahaan yang sempat tertunda selama dua dekade lebih.

Baca Lainnya

Radio Limawaktu Klik untuk memutar