Limawaktu.id,- pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (28/2/2018) memutuskan menolak gugatan pihak penggugat ahli waris (Alm) Yuyu Yuhana, istri dari Oting Ganda Miharja terhadap lahan SMPN 3 lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) seluas 10.065 meter persegi.
Keputusan tersebut disambut gembira oleh 1.300 siswa serta pihak sekolah yang berada di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang itu termasuk 1.300 siswanya yang langsung sujud syukur.
Kepala SMPN 3 Lembang Wawan Kuswandi menyebutkan, berdasarkan putusan perkara nomor 104/Pdt.G/2017/PN.BIb tanggal 28 Februari yang ditetapkan Hakim Ketua Asmudi. Menyatakan, gugatan para penggugat dalam hal ini kuasa hukum ahli waris (Alm) Yuyu Yuhana istri dari Oting Ganda Miharja, terhadap tergugat I dalam hal ini SMPN 3 Lembang dan tergugat II Pemda KBB tidak dapat diterima.
"Kami menyambut baik putusan itu dan langsung sujud syukur. Terima kasih ke Bagian Hukum Setda KBB yang telah berjuang di pengadilan sehingga akhirnya lahir keputusan tersebut," ucapnya, Sabtu (3/3/2018).
Pihaknya mengaku setelah muncul gugatan dari yang mengklaim ahli waris pemilik lahan SMPN 3 Lembang dan meminta ganti rugi Rp20,1 miliar, sempat membuat guru, komite sekolah, murid, hingga orang tua murid resah. Proses gugatan itu muncul sejak Juni 2017 dan berproses dipengadilan, hingga akhirnya pada Rabu (28/2/2018) keluar keputusan jika gugatan itu ditolak.
"Ini menjadi kabar baik bagi kami sehingga guru dan murid-murid bisa kembali belajar dengan tenang," kata Wawan.
Kepala Bagian Hukum Setda KBB Siti Nurhayati mengungkapkan, akan menunggu keputusan ini hingga incracht. Pihaknya juga akan memberikan masukan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) khususnya bidang aset untuk segera menyertifikatkan lahan SMPN 3 Lembang tersebut untuk meminimalisasi gugatan-gugatan dari pihak lain.