Limawaktu.id,- Gerakan Pemuda Peduli lingkungan (GPPL) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih memperhatikan kondisi lingkungan yang ada di Jawa Barat. Bahkan, GPPL meminta Pembangunan yang dilakukan di Jawa Barat lebih peduli lagi terhadap lingkungan.
Pendiri Ormas GPPL Jawa Barat H. Barkah Setiawan, SP, MM mengungkapkan, Pemerintah saat ini sedang focus pada penanganan Covid-19, namun bukan berarti dalam kebijakan pembangunannya tak memperhatikan kelestarian lingkungan. Tak hanya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyebutkan bahwa kekayaan alam yang ada didarat laut dan udara yang wajib dikelola oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Kekayaan alam tak bisa diekspoloitasi oleh swasta, tapi harus menjadi garapan pemerintah dan hasilnya diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat ,” terangnya, Rabu (17/3/2021).
Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah yang subur makmur namun masih banyak warganya yang kekurangan..
Dikatakannya, menjelang pelaksanaan Musrenbang Tingkat Provinsi Jawa Barat, GPPL meminta Pemprov Jabar dalam menggelar Musrenbang bisa menggulirkan program-program pembangunan yang bisa mengakomodir dan bisa menampung aspirasi kebutuhan yang sangat prioritas masyarakat Jawa Barat. Begitu pula yang berkaitan dengan lingkungan , pembangunan yang dilakukan di Jawa Barat harus bisa memperhatikan atau berpihak kepada lingkungan.
“Kita berharap Pemerintah Jawa Barat bisa memantau kabupaten/ kota yang ada, begitupula pemerintah pusat memantau pemerintah provinsi terkait dengan pembangunan yang ramah lingkungan, “ katanya.
Dia mencontohkan, berkaitan dengan eksploitasi air oleh perusahaan swasta jangan hanya mengambil sumber daya yang ada saja, tetapi harus berkontribusi kepada pelestarian lingkungan.
“Kontribusi perusahaan yang meneksploitasi sumber daya air tak sekedar memberikan kontribusi dalam bentuk uang, makanan atau pekerjaan kepada masyarakat sekitar, tetapi bagiamana mereka juga bisa memberikan kepeduliannya untuk pelestarian lingkungan,” jelasnya.
Selain eksploitasi air, keberadaan galian C di Jawa Barat juga harus lebih diawasi dan dikendalikan lagi sehingga tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat sekitar baik bencana longsor atau yang lainnya.
“Mohon ditinjau ulang lagi izin galian C apakah berdampak pada kerusakan lingkungan atau tidak,” paparnya.
GPPL berpendapat, jika pemerintah tidak menjalankan amanat Undang-undang, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap konstitusi.