Sabtu, 17 Mei 2025 15:46

GMNI Bandung Desak Pemerintah Hentikan Penggusuran SLBN A Pajajaran

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPC GMNI Kota Bandung, M Irvan Fadillah Ramadhan
Ketua DPC GMNI Kota Bandung, M Irvan Fadillah Ramadhan [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Bandung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Gerakan Mahasiswa  Nasional Indonesia  GMNI Bandung mendesak  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung) untuk segera menghentikan dugaan penggusuran terhadap Sekolah Luar Biasa Negeri ( SLBN)  A Pajajaran di Kota Bandung.

“ Pemerintah diminta meninjau ulang rencana pembangunan Sekolah Rakyat agar tidak merugikan kelompok rentan, serta menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, “ terang Ketua DPC GMNI Kota Bandung, Irvan Fadillah Ramadhan,  dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurutnya, Sebagai organisasi perjuangan kaum marhaenis, DPC GMNI Bandung menyatakan solidaritas penuh kepada siswa, guru, dan keluarga besar SLBN A Pajajaran. DPC GMNI Bandung akan terus mengawal isu ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu menolak ketidakadilan ini.

“ Kami menyatakan sikap tegas mengecam keras tindakan penggusuran Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Jalan Pajajaran Kota Bandung. Penggusuran ini dilakukan demi kepentingan pembangunan Sekolah Rakyat, sebagai bagian dari program pemerintah pusat,” katanya.

Dia menjelaskan, langkah tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan sosial, tetapi juga merupakan bentuk abai terhadap hak-hak penyandang disabilitas atas pendidikan yang layak dan inklusif.

“Kami sangat menyayangkan tindakan penggusuran terhadap SLBN A Pajajaran. Sekolah ini merupakan tempat belajar anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Menggusurnya demi program lain—sekalipun itu bernama Sekolah Rakyat—adalah bentuk kelalaian negara dalam memenuhi hak dasar warganya yang paling rentan, terlebih tindakan ini adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi” jelas Irvan.

Lebih lanjut, DPC GMNI Bandung menilai bahwa pembangunan Sekolah Rakyat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lembaga pendidikan yang sudah eksis, terlebih yang melayani penyandang disabilitas. Irvan menambahkan bahwa pembangunan seharusnya berlandaskan pada prinsip keadilan, inklusivitas, dan partisipasi masyarakat.

“Pemerintah seharusnya mencari solusi alternatif tanpa harus menggusur sekolah yang sudah berdiri puluhan tahun bahkan SLBN A Pajajaran Kota Bandung ini sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka dan telah berjasa besar dalam mencerdaskan kehidupan anak-anak penyandang disabilitas. Ini adalah ironi dari pembangunan jika justru mengorbankan mereka yang selama ini luput dari perhatian,” katanya.

Wakil Ketua Komite Orangtua SLB Negeri Pajajaran, Tri Bagyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan untuk mengosongkan ruang kelas pada tanggal 15 Mei 2025.

Komite orangtua sebelumnya telah meminta perpanjangan waktu kepada Kementerian Sosial (Kemensos) karena siswa sedang dalam proses ujian.

 "Hingga akhirnya komite orangtua dijanjikan perpanjangan waktu untuk tetap bisa memakai ruangan kelas tersebut hingga 23 Mei 2025 yang disampaikan secara lisan," ujarnya. Tri menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Mei, surat pemberitahuan dikirimkan, dan pada tanggal 15 Mei, ruang kelas harus sudah kosong.

"Kami minta kami melayangkan surat lewat kepala sekolah penangguhan. Menurut lisan dijawab boleh sampai tanggal 23 tapi lewat WA (aplikasi WhatsApp),

 Upaya komite orangtua dan pihak sekolah untuk mengulur waktu pembongkaran tidak membuahkan hasil.

"Kami kaget. Dalam waktu yang mendesak, kami harus mengosongkan. Anak-anak sedang ujian, kami tidak tahu harus belajar di mana," kata Tri, dikuitip Kompas.com, 15 Mei 2025.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Limawaktu,id  melalui pesan Whatsapp , Kepala Balai Wiyata Guna Kementerian Sosial Sri Harijati dan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Deden, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapannya.

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer