Limawaktu.id, - Sebanyak 86 produk pangan dalam kemasan kaleng ditarik dari peredaran di sejumlah supermarket di Kota Cimahi.
Penarikan puluhan produk kemasan kaleng itu dilakukan saat Tim Terpadu dari Pemerintah Kota Cimahi bersama Polres Cimahi menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Rabu (29/8/2018).
Lokasi pertama yang didatangi adalah Yogya Plaza di Jalan Amir Machmud. Petugas melakukan penarikan 10 kemasan kaleng susu kental manis yang tampak telah penyok atau berlekuk.
Sementara di Borma Gempol, petugas menarik sebanyak 52 produk kemasan kaleng berbagai merk dan di Borma Kerkof menarik 24 produk kemasan kaleng yang sama. Dari dua supermarket tersebut semua kemasan kaleng telah rusak seperti penyok dan berkarat.
Saat tim terpadu tersebut menemukan produk kemasan kaleng susu yang telah rusak, petugas langsung memberikan peringatan agar kemasan tersebut tidak kembali dijual.
Kepala Seksi Perdagangan Disdagkoperind Kota Cimahi, Agus Nirwan, mengatakan, sebelum sidak kali ini pihaknya telah melakukan sidak ke minimarket tersebut bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejak dua bulan yang lalu.
"Mereka telah mendapat rekomendasi, salah satunya mereka melakukan return. Tapi setelah kami cek masih ditemukan delapan produk kaleng susu kental manis yang penyok dan kembung," ujarnya saat ditemui usai Sidak, Rabu (29/8/2018).
Atas hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pembinaan dan menyarankan ke pengelola minimarket agar memperketat lagi quality control saat memasarkan kemasan kaleng.
Menurutnya, kerusakan itu karena saat produk itu disimpan dirak, banyak yang terjatuh saat hendak dibeli masyarakat, sehingga pihak pengelola seharusnya bisa secepatnya mengganti produk kemasan kaleng yang telah jatuh tersebut.
"Jadi khusus untuk produk-produk kaleng mereka seharusnya hati dalam memasarkannya," katanya.
Ditariknya sejumlah produk kemasan kaleng yang rusak itu lantaran pihak pengelola telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen, sehingga pengusaha dilarang untuk menjual produk yang telah rusak.
"Tapi tidak ada sanksi, sejauh ini kita pembinaan dulu. Nantinya baru kita keluarkan surat peringatan, jadi sanksinya berupa sanksi administrasi," kata Agus.