Senin, 13 Juli 2020 17:01

Gedung Perkantoran Hingga Pemerintahan Wajib Punya APAR, ini Dasar Hukumnya!

Penulis : Fery Bangkit 
 Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi secara berkala melakukan pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran(Alat Pemadam Apar Ringan (APAR)  pada bangunan dan gedung.
Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi secara berkala melakukan pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran(Alat Pemadam Apar Ringan (APAR) pada bangunan dan gedung. [Foto istimewa]

Cimahi - Setelah hampir tiga bulan vakum, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi secara berkala melakukan pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran(Alat Pemadam Apar Ringan (APAR)  pada bangunan dan gedung. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kebakaran.

Seperti yang dilakukan di gedung PT Bajubang Gasindo Jalan Kerkhof, dan PT AFIAT Jalan Mahar martanegara, Senin (13/7/2020). Pemeriksaan itu mencakup peralatan proteksi kebakaran seperti hidrant, alat pemadam api, sprinkler,  serta fasilitas penyelamatan seperti tangga darurat dan jalur evakuasi.

"Sudah kita mulai, baru hari ini kita operasi lagi sekaligus dengan monitoring dan sosialisasi penanganan kebakaran dan AKB,"  kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Kebakaran pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Saipul Nurjaman saat dihubungi, Senin (14/7/2020).

APAR merupakan atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, perusahaan, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.

Kewajiban pemasangan APAR itu diperkuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2012. Saipul mengatakan, pendapatan dari retribusi dihasilkan dari pemeriksaan APAR yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

"Pemeriksaan itu dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun," kata.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, APAR yang terdapat di gedung keramaian cukup bervariasi.

"Kalau hasil pemeriksaan kita tahun sebelumnya, hasilnya bervariasi ada yang harus diperbaiki, ada juga yang masih baik," beber Saipul.


Komandan Regu I Damkar Kota Cimahi, Indrahadi menambahkan, bila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan-kekurangan atau ada alat yang tidak berfungsi, pihaknya memberikan rekomendasi  kepada pihak pengelola gedung untuk memperbaiki peralatan dan fasilitas tersebut.

"Jika masih tidak melengkapi, tentunya diberikan surat peringatan. Jika masih berulang, maka keluar teguran tegas sampai di berikan sanksi SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, pembatasan kegiatan dan seterusnya," tuturnya.

Dijelaskannya, sejauh ini gedung yang ada di Kota Cimahi rata-rata sudah dilengkapi alat proteksi kebakaran,  meski ada juga yang belum lengkap.

"Kami akan terus sosialisasikan penanganan kebakaran. Dengan begitu kebakaran bisa dicegah sedini mungkin," bebernya.

Diakui Indrahadi, ada tim khusus yang memeriksa alat proteksi kebakaran ini. "Yang memeriksanya tim dari seksi pencegahan. Pemeriksaan dengan  metode pengecekan dan pemeriksaan alat dengan cara konvensional, yakni dengan visual dan fisik," tandas Indrahadi.

Baca Lainnya