Limawaktu.id, Kota Cimahi - Menindaklanjuti Audensi antara LSM Fopdar, LSM Cimahi Mandiri, LSM Side sebagai para pelaku sejarah perjuangan otonomi Kota Cimahi dengan Komisi I DPRD Kota Cimahi pada 4 Desember 2024, serta pertemuan pada tanggal 15 Januari 2025, LSM Fopdar Plus bermaksud untuk menyelenggarakan ‘Sarasehan Penataan Wilayah Kota Cimahi dengan Thema “Prosfektif Penataan Wilayah Kota Cimahi sebagai Bagian Integral dari Provinsi Jawa Barat”, pada Rabu, 26 Februari 2025, di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jl. Djulaeha Karmita No. 5 Kota Cimahi.
Penjabat (Pj) Ketua LSM Fopdar Glen Bakry mendorong Pemkot dan DPRD Kota Cimahi untuk bergerak dan melakukan langkah nyata dalam tujuan perluasan wilayah Cimahi.
“Kami mendorong pengembalian batas wilayah Cimahi seperti pada 1976. Dan ini tanggung jawab secara politik dan moril pemda dan wakil rakyat,” ungkap Glen,” terang Glen saat digelarnya Sarasehan Penataan Wilayah Kota Cimahi yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Rabu, 26 Februari 2025.

Sarasehan yang dinisiasi LSM Fopdar bersama LSM Cimahi Mandiri, LSM SIDE,LSM Formapic,IPJI dan Forum Wratawan Cimahi (Forwatch) tersebut mendapatkan suport dari Bank Bjb. Saat Sarasehan juga diserahkan buku soal perluasan kepada Wakil Wali Kota Cimahi dan Ketua DPRD.
Menurut Glen jika Pemkot dan DPRD tidak berhasil melakukan pengembalian batas wilayah Cimahi 1976, pihaknya mengajukan tiga opsi.
Dia menyebutkan, Opsi pertama,Pemkot Cimahi harus mampu membawa sebagian wilayah Kabupaten Bandung Barat yakni Kecamatan Cisarua, Parongpong, dan Lembang menjadi wilayah otonom baru dan masuk kedalam wilayah Kota Cimahi, dengan alasan agar penataan wilayah semakin terintegrasi dengan baik antara wilayah hilir dengan wilayah yang termasuk kawasan Bandung Utara (KBU) dalam langganan banjir di Cimahi serta pemerataan penduduknya.
“Cimahi kan sekarang tidak punya resapan air dan RTH (Ruang Terbuka Hijau. Permasalahannya,banjir di Cimahi tiap tahun terus meningkat, demikian juga dengan pertambahan jumlah penduduk. Jika wilayah tadi masuk ke Cimahi maka semua tata ruang akan terintegrasi,” jelasnya.
Opsi berikutnya kata Glen adalah dengan memasukan seluruh wilayah Kota Cimahi ke dalam ke dalam wilayah Kota Bandung dan menjadi bagian di dalamnya. Sehingga penataan kota menurutnya akan lebih terbuka.
Sementara pilihan ketiganya,Kota Cimahi dijadikan kawasan otorita dengan pengawasan langsung oleh pemerintah pusat.
LSM Fopdar optimistis pengembalian batas Cimahi seperti pada 1976 akan terwujud. Perlu keseriusan seluruh pihak, terutama Pemkot dan DPRD Kota Cimahi untuk memperjuangkan hal tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan,DPRD Kota Cimahi memberikan dukungan positif terkait upaya pengembalian batas wilayah Cimahi seperti yang diharapkan Fopdar.
“Diusia hampir 24 tahun dengan segala keterbatasannya baik sumberdaya alam maupun keterbatasan luasannya sudah saatnya kita pikirkan bagaimana menata diri, “ Kata Wahyu
Sedangkan Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudistira memberikan dukungan positif terkait upaya pengembalian batas wilayah Cimahi seperti yang digagas dan diharapkan Fopdar.Terkait wacana perluasan wilayah ini banyak pihak yang telah mendukung mulai dari Gubernur Jawa Barat, juga Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan Kota Cimahi.
Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi menginisiasi wacana perluasan wilayah ini, menurutnya, ada beban di wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan luasannya alangkah baiknya diberikan kepada Kota-kota yang memiliki luasan lebih kecil termasuk Kota Cimahi.
“Kami juga sudah melakukan pertemuan dan pembahasan kepada Walikota Bandung dan Bupati Bandung intinya mereka mendukung,” paparnya.