Kamis, 5 Desember 2024 18:32

Fopdar Minta Dicky Saromi Tak Kerjakan Proyek PL Sebelum Pelantikan Wali Kota Terpilih

Penulis : Bubun Munawar
Dedi Mulyadi Dewan Pengawas LSM Fopdar
Dedi Mulyadi Dewan Pengawas LSM Fopdar [Istimewa]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - LSM Fopdar sebagai embrio dari perjuangan otonomi Kota Cimahi  meminta Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi agar pekerjaan PL (Penunjukkan Langsung) tahun 2024/2025 tidak dikerjakan sebelum pelatikan walikota hasil Pilkada Kota Cimahi 2024. Hal ini agar menetralisir atau menghindari dugaan yang tidak benar kepada Pihak Pemkot bahwa pekerjaan PL sudah didistribusikan kepada para pengusaha yang layak mendapatkannya.

Dewan Pengawas LSM FOPDAR Dedi Mulyadi mengungkapkan,  ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi saran kepada Pj Wali Kota Cimahi tersebut, diantaranya  soal  etika dan Perbuatan Hukum Terkait Dugaan Distribusi Proyek PL sebelum walikota pemenang pilkada dilantik dan menjabat. LSM FOPDAR mengirimkan saran ini juga secara tertulis kepada Pj Wali Kota. 

“Jika ada pembagian proyek PL kepada pengusaha   sebelum pelantikan walikota terpilih mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip etika jabatan, serta ketidaksesuaiannya dengan Good Governance, karena tindakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan,” ungkapnya, Kamis (12/5/2024).

Tak hanya itu, kata Dedi saran ini diberikan kepada pj wali kota supaya menghindari potensi Konflik Kepentingan.Sebab memberikan proyek kepada pihak tertentu dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan diskriminasi.

Jika hal itu dilakukan, akan melanggar Peraturan Perundang-undangan karena praktik ini dapat dianggap melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terdapat unsur gratifikasi atau kerugian negara, serta pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena mengatur proses pengadaan harus bebas dari intervensi dan manipulasi.

“Bahkan jika hal ini terjadi akan berimplikasi Hukum Bagi Oknum Pegawai, karena pegawai yang terlibat dalam distribusi proyek PL secara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif  dan pidana serta potensi Tuntutan Gratifikasi.

“ Jika terbukti adanya imbalan dari pengusaha kepada pejabat terkait, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar hukum, dengan ancaman Sanksi Pidana yaitu Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara,”

Dia menjelaskan, tak hanya akan ada sanksi bagi pejabat, juga akan menimbulkan konsekwensi bagi pengusaha karena pengusaha yang menerima proyek PL secara ilegal juga dapat dijerat hukum sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

“ Harus ada Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum, aparat hukum harus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam distribusi proyek PL, karena jika terjadi dugaan pelanggaran akan berdampak terhadap  Kepercayaan Publik. Tindakan ini dapat merusak citra pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada, “ jelasnya.

 Karenanya LSM FOPDAR memandang Pentingnya Penegakan Hukum, Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Langkah-langkah ini mencerminkan pentingnya integritas dalam pemerintahan, terutama selama masa transisi kekuasaan.

“LSM FOPDAR menghimbau agar tidak terjadi distribusi proyek PL (non Tender) sebelum walikota pemenang dilantik dan menjabat. Untuk itu PJ walikota, DPRD, dan masyarakat diharapkan mencermatinya,” pungkasnya.

 

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer