Selasa, 6 Agustus 2019 11:09

Fakta Terbaru Persidangan Kasus Tanah Cibeureum

Penulis : Fery Bangkit 
Fakta Terbaru Persidangan Kasus Tanah Cibeureum
Persidangan Kasus Tanah Cibeureum [ Ferry Bangkit Rizki]

Limawaktu.id - Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija membantah semua tuduhan keterangan saksi yang dihadirkan dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Lahan cibeureum yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/8/2019).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengahirkan Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Jumena.

Dalam sidang itu, Achmad Gunawan dan Jumena dicecar pertanyaan seputar penganggaran dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).

Jaksa dan hakim menanyakan mengenai penyertaan modal yang tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 87 miliar. Anggaran tersebut di cairkan beberapa tahap. Pertama 27 miliar dan kedua 15 miliar.

"Pada anggaran pertama terlihat ada progres namun pada pencairan termen kedua tiga ada progres makanya DPRD langsung menghentikan," ujar Achmad Gunawan.

Dalam sidang tersebut, dipertanyakan juga perihal klausul peminjaman modal dan penyertaan modal. Pasalnya menurut jaksa, awal peminjaman modal tapi akhirnya malah penyertaan modal.

Sementara saksi Jumena mengaku bahwa Itoch mengetahui tanah tersebut bermasalah. Namun meski begitu, proses penyertaan modal tersebut terus berlanjut.

"Proyek itu terbengkalai karena tanah bermasalah, Pa Itoch (terdakwa) mengetahuinya," ujarnya.

Pernyataan Jumena langsung dibantah oleh Itoch. Pria yang pernah menjabat Wali Kota Cimahi dua periode membantah mengetahui bahwa tanah Cibeureum bermasalah.

"Saya keberatan pernyataan Pa Jumena bahwa saya mengetahui dari awal tanah Cibeureum bermasalah, justru saya mengetahui bermasalah dari Pa Jumena," ujarnya.

Itoch pun menyebutkan bahwa dewan pun mengetahui dari awal. Pasalnya anak buah Itoch bolak balik ke dewan membahas penyertaan modal tersebut.
Usai pemeriksaan saksi, sidang diundur dan kembali digelar pekan depan untuk memeriksa saksu berikutnya.

Seperti diketahui, Itoc Tochija terseret
bersama Idris Ismail yang mengaku selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan di tanah Cibeureum, serta Ajang Sujana, selaku mantan Direktur Utama PDJM.

Dalam perkara ini, sejak didirikan, PDJM sedikitnya telah menerima penyertaan modal lebih dari Rp 50 miliar. Penyertaan modal ke PDJM salah satunya diinvestasikan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum (PRC) dan pembangunan sub terminal bekerjasama dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW).

Saat pembangunan PRC tahun 2006, direncanakan total penyertaan modal sekitar Rp 87 miliar yang disertakan bertahap, pada tahun ke 1-2 nilai penyertaan modal kurang lebih Rp 42 miliar.

Landasan hukum untuk pembentukan PDJM oleh Pemkot Cimahi sesuai Perda No. 10/2006 dan penyertaan modal daerah ke PDJM sesuai Perda No. 11/2006. Proyek PRC mengalami pergantian konsep bernama Bandung-Cimahi Junction, hingga menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).

Lahan yang dikelola PDJM seluas 16.000 m2 diharapkan menjadi ikon pusat perekonomian modern kota Cimahi. Namun, pembangunan PNC tak kunjung berlangsung karena banyak tersandung kasus hukum.

Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 37.487.650.273.000, sudah dikembalikan ke negara Rp 5.250.000.000 berasal dari saksi yang menyerahkan ke Kejari Cimahi.

 
 
 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer