Rabu, 27 Maret 2019 18:00

Fakta Baru Kasus Suap Bupati Non Aktif Bekasi:Neneng Kerap Terima Upeti dari Para Kadis 

Penulis : Iman
Sidang lanjutan dugaan kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).
Sidang lanjutan dugaan kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019). [limawaktu]

Limawaktu.id - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).

Dalam sidang terungkap bahwa Bupati Bekas non aktif Neneng Hasanah Yasin sering menerima 'upeti' dari para kepala dinas di Pemkab Bekasi. Selain tentunya menerima aliran dana dari izin proyek Meikarta.

Sidang dengan agenda kesaksian tersebut, tim JPU KPK menghadirkan lima orang saksi. Mereka yakni ketiga penyuap (tervonis) Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi. 

Sementara dua orang saksi lagi, yakni Kadiskominfo Bekasi Rohim Sutisna, dan Kadis Indag Bekasi Abdul Rofik. Di persidangan, keduanya mengaku pernah memberikan uang kepada Neneng Hasanah Yasin jelang Lebaran. Seperti Rohim Sutisna, yang dua kali memberikan uang ke Neneng secara Cuma-Cuma dengan nominal yang cukup besar.
 
Rohim mengaku pertama kali memberikan uang Rp 65 juta kepada Bupati Neneng lewat sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Perdana, dan kedua Rp 20 juta diberikan kepada ajudannya Marfuah Affan.
 
JPU KPK Yadyn pun kemudian mempertanyakan kepada Rohim sumber uang yang diberikannya kepada Neneng Hasanah. Rohim pun mengaku jika uang tersebut merupakan uang pribadi hasil honornya sebagai Kadis.
 
Selain itu, Rohim menegaskan jika uang tersebut diberikan tidak berkaitan dengan apapun. Dirinya juga berinisiatif mendatangi rumah dinasnya untuk memberikan uang tersebut, tanpa ada perintah menghadap.
 
"Apakah saat itu saksi menghadap berbarengan dengan terdakwa Sahat Banjar Nahor?," tanya Yadyn.
 
Saksi mengaku dia datang sendiri, namun saat akan menghadap Neneng, Sahat sudah ada di sana. Dia pun tidak mengetahui keperluannya kepada Bupati Neneng.
 
Hal yang sama juga diungkapkan Abdul Rofik. Dia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Bupati Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat Banjar Nahor salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.
 
"Datang bersama-sama (dengan Sahat)?," tanya Yadyn.
 
"Tidak. Saat saya datang Pak Sahat sudah di sana," kata Abdul.
 
"Tujuan Sahat ke sana apa?," tanya Yadyn lagi.
 
"Saya tidak tahu,"  ujarnya.
 
Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP-nya jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya 'kasih berapa?' yang dijawab Abdul 'ada lah'. Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.
 
"Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?," tanya jaksa.
 
"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp 43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," ujarnya. 

Baca Lainnya