Limawaktu.id - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengancam akan melakukan gugatan hukum terhadap Pemkot Bandung jika sampai 1 Januari 2018 tidak mencairkan dana hibah guru honorer. Dana hibah yang menjadi hak guru honorer di Kota Bandung sebesar Rp 2,9 Juta per tahun.
Iwan Hermawan ketua FAGI Kota Bandung mengungkapkan, terkait pencairan dana hibah untuk guru honorer belum mendapat respon dari Pemerintah Kota Bandung, setelah sebelumnya menggelar shalat dhuha dan istighasah bersama di Halaman Masjid Raya Jawa Barat, Alun - alun Kota Bandung, Rabu (27/12/17).
"Belum, lagi koordinasi dengan kuasa hukum", jawab Iwan Hermawan ketua FAGI saat dihubungi limawaktu.id, Jumat (29/12/17).
FAGI juga menuntut Tunjangan Insentif Daerah untuk guru-guru Non-PNS dan Non-GTY (Guru Tetap Yayasan) yang dibayarkan setiap bulan setara Upah Minimum Kota (UMK) Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung agar segera memberikan SK sebagai Guru Honorer Daerah terutama untuk guru honorer SD dan SMP Negeri.
Sebelumnya FAGI memberikan rapor merah terhadap Pemkot Bandung yang dinilai tidak bisa mengelola guru honorer di Kota Bandung.
Bagus buat pembelajaran agar pemerintah Kota Bandung, biar lebih mengedepankan index kesejahteraan masyarakat bukan mendahulukan index kebahagiaan masyarakat... buat ngapain bahagia kl masyarakat hak nya ditelantarkan seperti itu...
31 Desember 2017 15:20 Balas
Duuuuh
29 Desember 2017 12:08 Balas