Limawaktu.id,- Mendengar dunia PAUD di Kecamatan Ngampraj yang mengaku resah karena ada persyaratan yang harus dipenuhi saat mengurus perizinan mendirikan PAUD. anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sunarya Erawan turun tangan.
"Saya mendengar keresahan masyarakat yang mengaku resah terkait perijinan mendirikan PAUD, padahal PAUD itu kan bukan lembaga waralaba yang mendatangkan keuntungan yang ada juga malah nombok,” ujar Sunarya Erawan, saat Rese, Selasa (2/11/2021).
Karenanya, dia secara khusus Mengundang leading sektor dunia pendidikan di KBB untuk mencari solusi terkait izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang disuarakan oleh Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), dan juga Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) di Kecamatan Ngamprah.

Menurut Nunung, pengelola TK Bina Insan Mandiri, pihaknya terkendalan soal Izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat pendirian TK.
HIMPAUDI dan IGTKI juga menyampaikan soal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Sistem Online Single Submission (OSS), juga soal sebuah lembaga pendidikan yang berada di komplek perumahan mempunyai
IMB gabungan apakah harus daftar lagi atau tidak, lantas bagaimana dengan sebuah lembaga yang maaih ngontrak?.
Menanggapi hal itu, Kepala DPTMPSP KBB, Ade Zakir mengatakan, payung hukum izin pendirian pendidikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 yang masuk dalam penyelenggaran perizinan berusaha berbasis risiko berbasis Sistem Online Single Submission (OSS).
Soal dua lembaga apakah harus NIB satu atau dua, Ade Zakir mengatakan, bisa diberikan kepada dua lembaga. Namun jika lembaganya satu kegiatannya ada dua cukup menggunakan NIB satu lembaga saja.
“Kalau sudah mempunyai IMB silakan laporkan segera begitu juga jika IMB hanya dari kecamatan silakan laporkan berarti kita taat kepada aturan perda yang ditetapkan di KBB,” ungkapnya.
Sedangkan bagi PAUD yang belum punya IMB? Ade Zakir menyarankan untuk sementara membuat surat pernyataan bersedia untuk membuat IMB yang disepakati selama dua tahun.
“Mudah-mudahaan untuk IMB pendidikan bisa dinolkan karena sekarang lagi disusun kembali perda retribusi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Asep Dendi mengatakan, jangan terlena dengan perpanjangan surat pernyataan IMB selama dua tahun. Dia menyarankan kepada lembaga pendidikan dalam kurun waktu dua tahun tersebut untuk menyelesaikan proses IMB.
“Untuk segala proses perizinan yang menyangkut lembaga pemdidikan kami siap membantu,” katanya.