– Dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin pemiliknya yang terjadi di Jalan Cihanjuang Kampung Karangsari, Blok Cisintok, RT3RW3  Desa  Cianjuang, Kecamatan Parangpung,  Kabupaten Banyong Barat
– Dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin pemiliknya yang terjadi di Jalan Cihanjuang Kampung Karangsari, Blok Cisintok, RT3RW3 Desa Cianjuang, Kecamatan Parangpung, Kabupaten Banyong Barat [Limawaktu.id]
News

Dugaan Penguasaan Tanah Tanpa Izin, BPN Bandung Barat Buka Suara

Limawaktu.id, Bandung Barat – Dugaan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin pemiliknya yang terjadi di Jalan Cihanjuang Kampung Karangsari, Blok Cisintok, RT3RW3  Desa  Cianjuang, Kecamatan Parangpung,  Kabupaten Banyong Barat mendapat tanggapan dari beberapa pihak, diantaranya dari Badan Pertanahan Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Kepala BPN Kabupaten Bandung Barat Gunung Jayalaksana melalu Kepala Tata Usaha Abdul Rosyid, atas kejadian tersebut bertempat di Knator Desa Cihanjuang telah terjadi kegiatan mediasi pada 22 Desember 2025, yang dihadiri Pemerintah Desa Cihanjuang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat dan dari pihak Ahli Waris Mas Martapura atau ahli waris dari Nyimas Ratna Pertima Resmaya, namun dari pihak H Wargana tidak menghadiri mediasi tersebut.

“Tanggal  22 Desember  2025 atas undangan  Desa Cihanjuang dilakukan mediasi yang  dihadiri oleh Pemdes Cihanjuang, BPN dan pihak dari ahli waris Mas Martapura (pihak H. Wargana tidak hadir),” ungkap Rosyid, Kamis, 12 Februari 2026.

Dikatakan Rosyid, setelah giat mediasi, pihak Mas Martapura menginfokan mereka sudah koordinasi dengan pihak H. Wargana. Ketika ditanya soal adanya pelaporan yang dilakukan oleh ahli warias Nyimas Ratna Pertima Resmaya kepada Polres Cimahi, Rosyid mengatakan itu merupakan hal dari yang bersangkutan dan Rosyid menyatakan Sertifikat Hak Miliknya  nya ada.

Sebelumnya, ahli waris Nyimas Ratna Pertima Resmaya Dessy Wulandari  menyampaikan laporan kepada Streskrim Polres Cimahi atad dugaan penguasaan tanah izin kuasanya yang sah, yang diketahui terjadi pada tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 10 WIB di Jalan Raya Cianjuang, Kampung Karangsari, Blok Cisintok, RT3RW3  Desa Cianjuang, Kecamatan Parangpung,  Kabupaten Banyong Barat yang dilakukan oleh  H Margana (terlapor)  dengan cara menguasai obyek tanah yang berlokasi di Jalan Raya Cianjuang, Kampung Karangsari, Blok Cisintok, RT3RW3, Decah Cianjuang, Kecamatan Parangpung, Kabupaten Banyong Barat dengan cara  memasang plang yang bertuliskan “Tanah ini  milik H Wargana berdasarkan sertifikat  SHM, luas 2,6H  dilarang masuk atau menderikan bangunan tanpa seijin pemilik, merujuk pada Peraturan Undang-Undang RI No. 51 tahun 1960, Pasal 167 KUH Pidana, Pasal 551 KUH Pidana” .

Pemasangan plang tersebut dilakukan  tanpa seijin dari tanah yang dikuasai ahli waris dari Nyimas Ratna Pertima Resmaya berdasarkan C Desakohir 1497  persil 108A S1 luas 38.700 meter persegi.

“Akibat kejadian tersebut, pemilik tidak bisa menguasai obyek tanah tersebut,” kata Kuasa Hukum ahli Waris, Tia Agustiya, Kamis, 12 Februari 2026.

 

Menurut Kuasa Hukum Dessy Wulandari, Tia Agustiyah SH, R Dessy Wulandari Dipanegara adalah anak dari Nji Mas Ratna Pertimah Rosmaja. Diakui Dessy, bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris  berdasarkan leter C Desa Kohir 1497 Persil 108 a S.1 Luas 38700 M2.

“ Ahli waris sudah melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin tersebut ke Unit Harda Satreskrim Polres Cimahi, karena pihaknya berakibat tidak dapat menguasai fisik / obyek tanah tersebut, bahkan di lokasi tersebut dipasang plang yang menyebutkan jika tanah ini milik H.WARGANA berdasarkan sertipikat (SHM) luas 2,6 H,” kata Tia, Rabu, 11 Februari 2026.

Tia menjelaskan,Polres Cimahi sudah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kliennya dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Saat ini dilokasi tanah dipasang plang oleh pelaku dan terdapat tulisan “  Dilarang masuk / mendirikan tanpa seijin pemilik merujuk pada 1. UU RI Nomor 51 Tahun 1960, 2. Pasal 167 KUHPidana, 3. PASAL 551 KUHPidana “.

Dari plang nama yang dipasang, patut diduga adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) plasu karena    ada kerancuan pada keabsahan kepemilikan (terlapor), dalam plang tersebut  tidak ditulis dan atau dijelaskan perihal Nomor SHM dan atas nama siapa SHM tersebut.

“ Disana hanya hanya tertulis milik H. Wargana. Terhadap hal yang demikian, patut diduga ada modus terselubung untuk pengaburan terhadap nama identitas oleh pihak tertentu. Patut diduga adanya SHM Palsu,” jelas Tia.

Baca Lainnya