Limawaktu.id, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dinaikkan melebihi angka 4 persen. Sikap ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, yang menekankan bahwa pandangan PAN didasari oleh komitmen terhadap prinsip proporsionalitas demokrasi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan karena kekhawatiran internal partai.
Viva Yoga menjelaskan bahwa PAN terbukti konsisten dan selalu berhasil lolos meraih kursi DPR RI pada setiap gelaran pemilu legislatif sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. Oleh karena itu, penolakan terhadap kenaikan PT di atas 4 persen bukan didasari oleh rasa khawatir tidak lolos ke Senayan.
Menurutnya, kenaikan nilai PT justru berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan ambang batas parlemen sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Sesuai dengan teori pemilu, semakin tinggi angka PT yang ditetapkan, maka semakin besar pula kecenderungan suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.
“Kondisi semakin banyaknya partai yang tidak lolos PT akan memperbesar jumlah suara sah yang hangus dan terbuang. Hal ini berdampak langsung pada tingginya tingkat disproporsionalitas pemilu serta menurunkan nilai representasi demokrasi,” katanya.
Dia menjelaskan, Perhatian serius MK terhadap hubungan antara PT dan suara rakyat yang tidak terkonversi juga tertuang dalam Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah perolehan kursi.
Data hasil pemilu legislatif menunjukkan tren tingginya jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi:
Pemilu Legislatif 2024 (PT 4%): Sebanyak 17.304.303 suara sah (11,4%) tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Pemilu Legislatif 2019: Sebanyak 13.595.842 suara sah (9,71%) tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Pemilu Legislatif 2014: Sebanyak 2.964.975 suara sah (2,37%) tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Mengenai besaran ideal PT, Viva Yoga menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada nilai angka yang mutlak ideal. Hal mendasar yang diperintahkan oleh MK adalah agar perubahan PT tetap berada dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah melonjaknya jumlah suara pemilih yang terbuang sia-sia.
Ia menambahkan bahwa gagasan penyederhanaan partai politik di DPR tidak boleh berbenturan dengan keharusan menjaga prinsip proporsionalitas hasil pemilihan. Ambang batas parlemen tidak boleh dinaikkan semata-mata demi mengurangi jumlah partai di DPR apabila akibatnya justru memperbesar disproporsionalitas dan menambah jumlah suara sah yang tidak terkonversi.