Limawaktu.id, Bandung - Kasus Tabrak Lari yang menewaskan anggota Satuan Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui terdapat dua prajurit TNI yang berada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Keduanya masing-masing berinisial Prada A dan Prada V.
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudidin membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, keberadaan kedua prajurit TNI itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian.
Mahmudidin menyebut, salah satu orang yang berada di dalam kendaraan tersebut berinisial A dan disebut sebagai pihak yang mengemudikan kendaraan.
“Memang benar, di dalam satu kendaraan tersebut yang mengendarai adalah saudara A, berinisial A,” ujar Mahmudidin.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Kapolres, terdapat dua anggota TNI di dalam kendaraan tersebut, yakni Prada A dan Prada V.
Namun, Mahmudidin menegaskan bahwa status kedua prajurit tersebut hingga saat ini masih sebagai saksi. Keduanya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang menyebabkan Aiptu Asep Suhara meninggal dunia.
“Saat ini yang bersangkutan, dua orang ini, sementara dijadikan saksi. Di sini dilakukan pemeriksaan,” kata Mahmudidin.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing, sekaligus mengungkap fakta-fakta di balik kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep Suhara.
Pihak TNI, kata Mahmudidin, masih menunggu hasil pendalaman dari aparat penegak hukum untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, hingga proses pemeriksaan selesai, kedua prajurit TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum dapat disimpulkan terlibat sebagai pelaku dalam kasus tabrak lari tersebut