Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi Iwan Setiawan  melaporkan pembahasan KUA PPAS saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu, 12 Agustus 2026
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Cimahi Iwan Setiawan melaporkan pembahasan KUA PPAS saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu, 12 Agustus 2026 [Istimewa]
News

DPRD Minta Pemkot Cimahi Lakukan Optimalisasi PAD dan Efisiensi Belanja

Limawaktu.id, Kota Cimahi -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi secara resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Bangar DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan strategis guna menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Banggar DPRD Kota Cimahi memberikan delapan catatan kritis kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi. Beberapa poin utamanya meliputi Optimalisasi Pendapatan: Meminta Pemkot Cimahi mengevaluasi target pendapatan yang berubah serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Ketua Badan Anggaaran DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, yang disampaikan Juru Bicaranya, Iwan Setiawan.

Tak hanya itu, Bangar juga menyinggu soal Efisiensi Fiskal dengan menekankan pengendalian belanja yang tidak mendesak demi menyikapi penyesuaian anggaran daerah.

“Kami juga meminta Pemerintah Kota untuk memastikan program pelayanan dasar masyarakat tetap terlindungi dan tidak mengalami penurunan kualitas di tengah efisiensi belanja,” katanya.

Iwan menjelaskan dalam pelaksanaannya Bangar juga menuntut konsistensi dan sinkronisasi antara Perubahan KUA/PPAS dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran  2026.

“Banggar merekomendasikan agar dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 dapat segera disepakati menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan DPRD Kota Cimahi,” jelasnya.

Dipaparkan Iwan, Banggar juga menegaskan bahwa seluruh struktur perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah wajib disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan, serta mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum yang harus menjadi landasan utama TAPD dalam menyusun draf anggaran tersebut.

“Hasil kesepakatan bersama terkait Perubahan KUA dan PPAS ini nantinya akan menjadi legalitas utama bagi Pemerintah Kota Cimahi dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi TA 2026,” paparnya.

Iwan melanjutkan, dokumen ini dijadwalkan untuk segera dibahas kembali bersama legislatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Melalui sinkronisasi ini, diharapkan pembangunan prioritas kota tetap berjalan optimal demi kemaslahatan masyarakat Kota Cimahi di tengah penyesuaian kemampuan keuangan daerah.

Baca Lainnya