Rabu, 25 Mei 2022 22:24

DPRD Meminta Pemkot Cimahi Segera Mengajukan Raperda dan Membentuk Tim Likuidasi PDJM

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi secara resmi merekomendasikan kepada Pemkot Cimahi untuk membubarkan Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dalam Rapat Paripurna persetujuan Rekomendasi Likuidasi PDJM, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (25/4/2022).  

Rekomendasi Pansus VIII DPRD Tentang Rekomendasi Likuidasi PDJM tersebut dibacakan Sekretaris Pansus VIII Robin Sihombing.

Menurut Robin, Pansus meminta kepada Pemkot Cimahi agar membubarkan PDJM dengan langkah menyiapkan menyusun Raperda tentang PDJM kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pemkot Cimahi diminta segera membentuk Tim Likuidasi dengan tugas mengumumkan kepada publik tentang pembubaran PDJM di media massa serta menghimpun keberatan dari masyarakat bilamana ada yang keberatan terkait dengan likuidasi PDJM tersebut.

“Tim Likuidasi  kami minta untuk melakukan verifikasi atas aset maupun utang piutang PDJM serta memberikan rekomendasi kepada Pemkot Cimahi untuk menyelesaikan utang piutang maupun aset bermasalah PDJM, termasuk utang piutang kepada para mantan karyawan serta konsumen PDJM yang telah membayarkan uang muka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ” sebutnya.

Tim Likuidasi juga diminta melakukan verifikasi terhadap kewajiban perpajakan PDJM dan mengantarkan kepada Pemkot Cimahi tentang penyelesaiannya. Tim juga diminta untuk menangani penutupan NPWP dan status PKP dari PDJM.

“Tim Likuidasi juga diminta melakukan verifikasi terhadap aspek legal dari aset dan kewajiban dari PDJM, “ jelasnya.

Usai Sidang Paripurna, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan,  dengan telah adanya rekomendasi dari DPRD terkait likuidasi PDJM, Pemkot Cimahi akan melakukan pembenahan supaya kondisinya lebih baik,

“Kita akan lihat apakah akan ada pembentukan perusda baru ataupun pembentukan dewan pengawas dahulu, kita akan membentuk tim  untuk melaksanakan tugasnya,” katanya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain menjelaskan, PDJM dibentuk melalui Perda maka pembubarannya pun harus dilakukan melalui mekanisme Perda. Nantinya dari eksekutif akan mengajukan Rancangan Perda Pembubaran PDJM. Catatan yang disampaikan oleh Pansus VIII akan dikaji oleh eksekutif dan legialstif.

“kita juga akan menghadirkan stekholders sehingga akan menjadi kebaikan bersama untuk Kota Cimahi daripada Perusda sampai saat ini tidak jelas. JIka dikembalikan ke nol kita akan mencari alternatif yang baru.” Jelasnya.

Saat ditanya soal pengambila alihan kewajiban PDJM oleh Pmekot Cimahi Achmad Zul meneybutkan kemungkinan dalam Raperda yang akan dibahas akan ada klausul-klausul yang akan mebahas persoalan itu,” pungkasnya.

  

 

 

  

 

Baca Lainnya