Limawaktu.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui alokasi anggaran Rp30 Miliar untuk dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024 mendatang.
Hal itu mengemuka saat dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi dengan agenda Persetujuan D{RD Kota Cimahi Terkait Dana Cadangan di tahun anggaran 2023.
Ketua Panitia Khusus I DPRD Kota Cimahi Supiyardi mengungkapkan, awalnya dari Pemkot Cimahi mengajukan anggaran sebesar Rp35 Miliar untuk dana cadangan Pilkada Kota Cimahi 2024 mendatang. Lalu di pembahasan yang dilakukan Pansus I beberapa anggota mengusulkan untuk mengalokasikan dana cadangan tersebut sebesar Rp 45 Miliar.
“Alasan anggota pansus mengajukan Rp45 Miliar karena dalam pelaksanaan Pilkada seringkali teradi kekurangan sarana seperti kotak suara dan lain-lain, namun dalam pembahasan di pembulatan, akhirnya disetujui pada tahun anggaran 2023, alokasi dana cadangan untuk Pilkada ini sebesar Rp30 Miliar pada APBD murni," jelasnya.
Dia melanjutkan, pemangkasan anggaran dari Rp35 menjadi Rp30 Miliar dikarenakan keterbatasan anggaran di Pemerintah Kota Cimahi serta adanya refocusing, “ jelasnya.
Sementara itu, dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaran Pemilu baik untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu senilai Rp60 Miliar, sementara Rp30 Miliar yang disetujui DPRD adalah dana cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024.
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain mengungkapkan, DPRD Kota Cimahi melalui Panitia khusus 1 (satu) telah melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
“Rancangan peraturan daerah tersebut telah dilakukan harmonisasi hasil fasilitasi oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam rapat badan pembentukan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait,” ungkapnya .