Limawaktu.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui agar Perusahaan Daerah (Perusda) Jati Mandiri (PDJM) untuk dibubarkan atau dilikuidasi.
Menurut Ketua Panitia Khusus VIII yang membahas rekomendasi pembubaran PDJM H. Muchlisin, sebelum mengeluarkan rekomendasi pembubaran PDJM, dilakukan dahulu kajian oleh Akuntan Publik .
“Akuntan publik melakukan kajian selama tiga bulan sejak Oktober hingga Desember 2021, meliputi aspek operasional, aspek finansial, hingga aspek regulasi. Kantor Akuntan Publik juga melakukan wawancara kepada direksi PDJM sebeumnya dan , pemeriksaan administrasi , dari kajian tersebut kesimpulannya PD Jati Mandiri layak untuk dilikuidasi,” terangnya, saat diwawancara, di kediamannya, Jalan H. Haris Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, pada Senin (23/5/2022).
Menurut dia, dari hasil kajian akuntan publik tersebut pihak Pemkot Cimahi meminta kepada DPRD untuk dibentuk panitia khusus pembubaran PD Jatimandiri. Namun setelah dilakukan pembahasan di Badan Mustawarah (Banmus), Pembubaran Perusda tersebut harus dilakukan melalui Perda Pembubaran PDJM, karena pembentukan PDJM diawali dengan diterbitkannya Perda Pembentukan PDJM.
“Untuk membahas Perda pembubaran PDJM, kami harus minta persethuan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Dikatakannya, sebelum mengeluatkan rekomendasi terkait pembubaran PD Jatimandiri, Pansus mengundang narasumber dari Universitas Padjadajaran untuk mendapatkan masukan atas hasil kajian dari akuntan publik.
“Berdasarkan hasil kajian ahli dari Unpad tersebut, hasil kajiannya menyebutkan jika PDJM secara operasional sudah tidak berjalan, secara finansial tidak memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah, secara regulasi pun masa jabatan direksi PDJM sudah habis,” katanya.
Dia melanjutkan, DPRD dalam waktu dekat akan mengambil keputusan soal rekomenadsi pembubaran PDJM tersebut melalui Rapat Pripurna yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” lanjut dia.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi sudah menterahkan sepenuhnya kepada akuntan publik terkait dengan PDJM tersebut. Hail pemeriksaan yang dilakukan akuntan public tersebut menjadi dasar bagi Pemkot dan DPRD Kota Cimahi untuk menentukan apakah Perusda akan dibubarkan ataupun tidak.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada akuntan public yang kami minta untuk melakukan pemeriksaan PDJM tersebut,” paparnya.