Selasa, 8 Oktober 2024 19:41

DPRD Kota Cimahi Prihatin Kejadian Longsor di Perumahan Mandalika

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko bersama rombongan melakukan Inspeksi Mendaadak (sidak) ke lokasi pembangunan Perumahan Mandalika, RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Selasa (8/10/2024)
Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko bersama rombongan melakukan Inspeksi Mendaadak (sidak) ke lokasi pembangunan Perumahan Mandalika, RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Selasa (8/10/2024) [Humas DPRD Cimahi]

Limawaktu.id, Kota Cimahi - Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian Longsor di Perumahan Mandalika, RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Hal itu disampaikannya usai bersama Wakil Ketua DPRD Edi Kanedi, Ketua Komisi 1 Fredy Siagian, anggota Komisi 4 Aida Cakrawati Konda, serta Kepala DPUPR Wilman Sugiansyah, Plt Asisten II Endang, Kepala BPBD Fitriandi, Plt Kepala Satpol-PP Sugeng Budiono, Kepala Dinsos Ahmad Saefulloh, dan Camat Cimahi Selatan Cepi Rustiawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi longsor di Perumahan Mandalika, RT 4/RW 17, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Selasa (8/10/2024).

Menurut Wahyu, Pada tahun 2014 sudah ada penghenentian pembangunan setelah adanya rekomendasi dari Komisi 3 DPRD Kota CImahi, karena ada beberapa perysratan  yang belum terpenuhi.

“Dengan terjadinya perganatian pengembang maka terjadi beda kepemilikan, beda site plan.Jika dilihat secara kasat mata, ada sebuah sebuah pelangaran atau persyaratan yang tak memenuhis standar. Jika pengembang  belum memenuhi seluruh persyaratan  perijinan, DPRD Cimahi akan merekomendasikan penghentian  pembangunan apalagi jika terjadi pelanggaran zona pembangunan,” katanya.

 Wahyu menjelaskan, Sidak dilakukan DPRD kota Cimahi untuk meninjau secara langsung kondisi yang terjadi pasca lonsgor. DPRD Kota Cimahi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala DPUPR Wilman Sugiansyah yang diduga konsgruksinya tidak memenurhi sayarat.

“DPRD Kota Cimahi akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait untuk menggali  informasi atas kejadian tersebut. Keputusan yang akan diambil apakah akan dilakukan penutupan pembangunan ataupun tidak akan tergantung dari pertemuan yang akan digelar pada besok hari di Kantor DPRD Kota Cimahi. Jika seandainya perizinananya belum memenuhi syarat terpaksa harus dilakukan penghentian pembangunan,” jelasnya.

Dalam kejadian longsor tersebut juga telah doevakuasi 12 kepala keluarga (KK) dari RT 4 yang terdampak longsor ke Gedung Edge, untuk menghindari potensi longsor susulan.

“Tuntutan warga untuk relokasi akan dibahas lebih lanjut dengan pengembang dan pemerintah kota. Mereka merasa tidak nyaman tinggal di lokasi tersebut meskipun tebing akan diperkuat,” kata Wahyu, Selasa (8/10/2024).

Sementara itu, terkait anti rugi, Wahyu mengatakan akan melihat beberapa faktor, termasuk tanggung jawab pengembang, sementara bantuan pemerintah juga akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD, Edi Kanedi meminta kepada pengembang agar lebih berhati-hati dalam membangun konstruksi, mengingat situasi tanah yang labil. Dari sidak yang dilakukan dewan, Edi berpendapat, konstruksi yang ada tidak layak karena tidak mampu menahan beban yang besar, yang diperparah oleh penggunaan alat berat.

“Kami meminta agar pengembang bertanggung jawab dan mematuhi aturan terkait zona pembangunan,” paparnya.

Baca Lainnya