Kamis, 3 Agustus 2023 11:49

DPRD KBB Harus Usulkan Pemberhentian Hengki Kurniawan

Reporter : Bubun Munawar
Pemerhati Pemerintahan, Djamu Kertabudi
Pemerhati Pemerintahan, Djamu Kertabudi [Istimewa]

Limawaktu.id, Bandung Barat – Masa jabatan Hnegky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat segera  akan berakhir, karenanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat harus segera menggelar Rapat Paripurna terkait pemberhentian Hengki Kurniawan tersebut.

Pemerhati Pemerintahan yang juga Ketua Dewan Penasehat  Paguyuban Pejuang Pemekaran Peduli Kabupaten Bandung Barat (P4KBB) Djamu Kertabudi menyebutkan, pasangan Aa Umbara - Hengki Kurniawan saat pilkada 2018 berhasil memperoleh suara terbanyak sebagai calon Bupati/Wabup Bandung Barat, dan dilantik pada 20 September 2018.

“Namun ditengah perjalanan tepatnya 20 April 2021 Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati ditunjuk  sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bandung Barat, dan pada 7 Nopember 2022  dilantik sebagai Bupati definitif melanjutkan kepemimpinan sampai akhir masa jabatan 20 September 2023,” sebutnya, Kamis (3/8/2023).

Menurut Djamu, dilihat dari kurun waktu Hengky Kurniawan memimpin KBB ini selama 2 tahun lima bulan dihitung dari dari saat ditunjuk PLT. Bupati. Maka dari itu, pada bulan Agustus ini ada dua agenda kerja yang harus dilakukan DPRD KBB, yaitu melakukan usualan pemberhentian Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat  kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur.

“ Usul pemberhentian ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD dengan acara pengumuman usul pemberhentian Bupati Bandung Barat,” katanya.

Dia menjelaskan, pengajuan tiga orang calon Penjabat Bupati Bandung Barat kepada pemerintah Pusat, melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) kemudian Ketua DPRD mengajukan usulan calon Penjabat Bupati ini kepada Mendagri.

“Pembahasan penentuan tiga calon Penjabat Bupati Bandung Barat tidak perlu dilakukan melalui Rapat Paripurna, karena usulan dewan ini tidak bersifat mengikat, dalam arti pemerintah pusat dapat menentukan pengangkatan penjabat Bupati ini diluar nama yang diusulkan dewan,” jelasnya.

Dikatakan Djamu, agenda selanjutnya diluar tufoksi dewan, bahwa Pada 20 September 2023 Gubernur melantik Penjabat Bupati sekaligus dilakukan serah terima jabatan dari Bupati lama kepada penjabat Bupati.

Perlu disampaikan bahwa masa jabatan penjabat Bupati adalah satu tahun, yaitu dari 20 September 2023 sampai dengan 20 September 2024. Mengingat waktu pemungutan suara pilkada dilaksanakan pada bulan Nopember 2024, dan pelantikan pasangan Bupati/Wabup hasil pilkada 2024 diperkirakan dilakukan bulan Maret/April 2024 (apabila ada perkara Pilkada melalui Mahkamah Konstitusi).

“Maka ada pengajuan kedua kalinya sebagai penjabat Bupati yang orangnya bisa sama atau yang baru tergantung evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga DPRD,” pungkasnya.

Baca Lainnya