Selasa, 8 November 2022 12:08

DPP LSM INAKOR Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Ke Kejari Cimahi

Penulis : Bubun Munawar
Petugas Kejaksaan Negeri Cimahi menerima berkas laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Cimahi
Petugas Kejaksaan Negeri Cimahi menerima berkas laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kota Cimahi [Istimewa]

Limawaktu.id,-  DPP LSM-Inakor Melaporkan dugaan Tindak Pidana korupsi pada delapan  paket pekerjaan pemeliharaan jalan berkala sebesar sebesar Rp. 464.825.967,67 yang bersumber pada  Dana Alokasi Khusus (DAJ)  Tahun Anggaran 2020.

Menurut Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat - Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPP LSM-INAKOR) Marcky Polii,  berdasarkan pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa, yang bukan saja merugikan keuangan negara/daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

“Atas dasar Tupoksi dan peran nyata membantu negara dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kami menyerahkan langsung dokumen materi Lapdu temuan BPK RI Jabar yang dipandang terindikasi Korupsi ke Aparat Penegak Hukum, yakni Kejaksaan Negeri Cimahi, pada Senin kemarin,” ungkapnya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Selasa (8/11/2022).

Menurut dia, Sangat dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dikatakannya, Sebagai Salah satu LSM yang mempunyai Tupoksi Sosial Kontrol dan juga sebagai bagian dari elemen masyarakat, peran serta kami adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Governance serta Law Enforcement,” katanya.

Dia menjelaskan dugaan korupsi atas delapan paket pekerjaan pemeliharaan jalan secara berkala itu terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Cimahi.

"Untuk berkualitasnya Laporan Pengaduan LSM-INAKOR, kami sudah sertai 2 alat bukti dan kami sudah siap untuk menjadi saksi pelapor dengan menyertakan fakta fakta yang berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil data yang sudah dihimpun LSM INAKOR melalui investigasinya dilapangan untuk memenuhi amanat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, dan pasal 4 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Marcky Polii menyebut,   dalam orientasinya sebagai pegiat anti korupsi LSM-INAKOR pernah memenangkan beberapa Sidang Praperadilan atas Kasus Tipikor dan beberapa sidang Sengketa Permohonan Informasi Publik salah satunya dengan Kementerian PUPR di Mahkamah Agung.

Baca Lainnya