Limawaktu.id – Upaya pengentasan banjir Melong, Kota Cimahi nampaknya masih panjang. Sebab, pembebasan lahan saja belum tuntas 100 persen.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, dari sekitar 4.000 meter persegi, sebagian besar bidang tanah sudah dibebaskan dengan total anggaran yang terserap sekitar Rp 12 miliar lebih sepanjang tahun 2020.
Namun, masih ada beberapa bidang tanah di wilayah pemukiman padat itu yang belum dibebaskan dengan berbagai permasalahan. Ada pemilik yang belum setuju dengan harga hingga permasalahan legalitas lahan pemakaman.
“Ada juga yang harusnya rampung tahun lalu, tapi ada persyaratan yang kurang. Tahun ini kita tuntaskan untuk yang tinggal melengkapi persyaratan,” ungkap Kepala Seksi Drainase pada DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).
Untuk lahan yang belum disetujui pemiliknya hingga pemakaman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Cimahi. Jika tetap ngotot, maka disarankan lahan tersebut dikonsinyasikan dengan dititipkan ke pengadilan.
“Kalau tetap gak mau, konsinyasi diitip di pengadilan, tapi kita nunggu pertemuan berikutnya dengan kejaksaan,” beber Sambas.
Untuk lahan pemakaman yang belum ada legalitasnya, rencananya akan berkoordinasi dengan badan Pertanahan Nasional (BPN). “Masalah makam mau manggil BPN,” ucapnya.
Untuk menuntaskan pembebasan lahan itu, pihaknya tahun ini hanya menganggarkan sekitar Rp 3 miliar dari total kebutuhan Rp 7 miliar. “Kita prioritaskan dulu yang tinggal melengkapi administrasi. Untuk sisanya kita coba dianggaran perubahan,” terang Sambas.
Sementara ini pembebasan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, beber Sambas, semuanya sudah tuntas dengan total anggaran yang terserap sekitar Rp 23 miliar lebih ditahun 2019 dan Rp 9 miliar lebih sepanjang tahun 2020.
Luas lahan sekitar 9.940 meter persegi itu akan dibangun kolam retensi sebagai pengendali banjir di wilayah hulu, sehingga air yang mengalir ke wilayah hilir seperti Melong tidak terlalu melimpah.
Sambas melanjutkan, progres pembebasan lahan di Kota Cimahi sudah dilaporkan ke Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang nantinya akan menggarap kolam retensi maupun pelebaran sungai di Cigugur Tengah.
“Kemarin sudah mengajukan surat ke BBWS muda-mudahan 2022 bisa dibangun kolam retensi di Pasirkaliki. Harapannya sih tahun ini. Cigugur juga sudah dilaporkan,” sebutnya.
Sementara untuk pembebasan di wilayah hilir Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, tegas Sambas, sudah diambialih oleh Pemprov Jabar bersamaan dengan pembebasan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kepala DPKP Kota Cimahi, M Nur Kuswandana menambahkan, lahan yang sudah dibebaskan itu kini milik Pemkot Cimahi. Untuk dieksekusi, maka harus melalui tahapan penghapusan aset terlebih dulu.
“Kalau sudah dibebaskan tinggal penghapusan aset,” tuturnya.