Selasa, 6 Desember 2022 10:44

DPD KSPSI Jabar Desak Gubernur Tetapkan UMK Sesuai Rekomendasi Bupati/Wali Kota

Penulis : Bubun Munawar
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto melakukan aksi pengawalan UMK 2023 di Gedung Sate 5-7 Desember 2022
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto melakukan aksi pengawalan UMK 2023 di Gedung Sate 5-7 Desember 2022 [Istimewa]

Limawaktu.id,- Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, melakukan pengawalan penetapan UMK Tahun 2023 dengan melakukan aksi  sejak tanggal 5 sampai 7 Desember 2023 di Gedung Sate.

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyebutkan, berdasarkan PERMENAKER 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

“Aksi puncak akan dilakukan di tanggal 7 Desember 2022 , KSPSI meminta Gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah direkomendasikan  Bupati/walikota, di Jawa Barat,” sebutnya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Selasa (6/12/2022).

Menurut dia, pihaknya  mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan UMK Tahun 2023 sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang sudah di Pleno oleh Dewan Pengupahan provinsi Jawa barat (DEPEPROV) tanggal 1-2 Desember 2022.

“Rata-ata kenaikkan 10% dari UMK Tahun 2022, yang diatas 10% hanya Kabupaten Bandung Barat, dimana bupati nya merekomendasikan 27% kenaikan UMK Tahun 2023, Kebaikkan 10% sesuai dengan pasal 7 PERMENAKER No 18 Tahun 2022, sehingga tidak melanggar aturan Gubernur menetapkan sesuai rekomendasi Bupati/walikota tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan sudah dua  tahun upah minimum tidak naik disisi lain BBM mengalami kenaikan  yang mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi.

“Penyesuaian kenaikkan UMK Tahun 2023 minimal 10% merupakan hal yang wajar hanya sebatas penyesuaian terhadap dampak kenaikan Harga BBM terhadap kebutuhan pokok, agar data beli buruh tidak merosot tajam, “ pungkasnya.

Baca Lainnya