Rabu, 14 Juni 2023 10:18

DPC Partai Hanura Kota Cimahi Laporkan Dugaan Berita Bohong ke Polisi

Reporter : Bubun Munawar
Ketua DPC Partai Hanura Kota Cimahi Euis Isop Romaya didampingi Kuasa Hukum Ahmad Salman (Ahmad Wage) mellakukan laporan dugaan berita bohong ke Polres Cimahi, Selasa (13/6/2023)
Ketua DPC Partai Hanura Kota Cimahi Euis Isop Romaya bersama pengurus, didampingi Kuasa Hukum Ahmad Salman (Ahmad Wage) melakukan laporan dugaan berita bohong ke Polres Cimahi, Selasa (13/6/2023) [Istimewa]

Limawaktu.id,- Kuasa Hukum DPC Partai Hanura Kota Cimahi Ahmad Salman Taufik (Ahmad Wage)  mengungkapkan, jajaran pengurus DPC Partai Hanura Kota Cimahi telah melaporkan pihak-pihak terkait  seperti salah satu media online/blog yang diduga telah membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan, pada  Selasa Tanggal 13 Juni 2023 jam 14.00 telah datang Pengurus DPC Partai Hanura Kota Cimahi, Ketua Ibu Euis Romaya, Sekretaris, OKK, Dewan Penasehat, Ketua LBH Partai Hanura Bpk.Achnad Gunawan.,S.H.,MH , dan Kuasa Hukum Untuk Melaporkan Pihak – pihak terkait seperti Media Online /Blog yang telah Membuat Pemberitaan/ Konten  tersebut kepada Pihak yang berwajib dalam Hal ini Kepolisian Resort Kota Cimahi melalui unit Reskimum, dengan Pelaporan Pihak  - Pihak terkait yaitu :

“ DPC Partai Hanura sudah menyampaikan laporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Resort Kota Cimahi melalui unit Reskrimum,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima LImawaktu.id, Rabu  (14/6/2023).  

Menurutnya, yang menyatakan dirinya sebagai Media Online/Blog dan  nara Sumber  diduga  telah melanggar Ketentuan Peraturan Perundang  Undangan yang berlaku dan berita bohong yang terbukti pada Konten/Berita yang Ditulis dan tidak adanya Hak Jawab atau Ralat dari Media/Blog yang bersangkutan.

Terlapor, kata dia,  tidak memenuhi UU No. 19 Tahun 2016  Tentang Perubahan atas  UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“UU ITE inilah yang mengatur tentang hal apa saja yang boleh dan dilarang dalam memberikan informasi dan transaksi elektronik di media yang bersifat online dengan tujuan memberikan kepastian hukum, katanya.

Selain itu, kata dia, terlapor diduga melanggar KUH Pidana PASAL 310 – 311 ( Bila Tidak Bisa Membuktikan menuduh PARTAI HANURA dan KETUA DPC secara TANGGUNG RENTENG MELAKUKAN PENYELEWANGAN ANGGARAN DENGAN MEMBUAT LPJ FIKTIP ) Termasuk didalamnya Tentang  adanya Laporan Penggunaan Yang tanda Penerimaan Uang atas Program Partai dan IBU EUIS ROMAYA.,SP.d Sebagai Ketua dan Anggota Dewan Dituduh Memalsukan Tanda Tangan dalam LPJ Fiktip.

Dia menjelaskan, merujuk  UU. No.40 Tahun Tentang Pers ( Kede Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik PWI, Kode Etik KEWI, Pedoman Komunitas Kebijakan Konten Bloger harus menjadi patokan dalam pelaksanaan jurnalistik.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga tidak sesuai dengan                 KUHPidana Pasal 220 KUHP, dimana Isi pasal 220 KUHP berkaitan dengan laporan palsu mengenai penyampaian berita, keterangan, hingga pemberitahuan tidak benar terhadap suatu kejadian.

“Jika seseorang melakukan tindakan tersebut, maka dapat dilaporkan dengan ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 220 KUHP. Seseorang secara sah dinyatakan tersangka pembuat laporan palsu apabila telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP yang meliputi: Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana,  dan Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

“Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, pada Pemberitaan yang dibuat 2 Juni 2023  Nara Sumber  diduga  telah memberikan Keterangan Palsu dan Bohong dan Media Onlione/Blog yang memberitakan menganggap bahwa itu Benar dan tidak ada Hak jawab atau Ralat bila itu adalah Bohong dan tidak Benar 

“Dalam Point 2. Pemberitaan tersebut Menyebutkan “ Agenda Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan menghadapi Verifikasi dan Administrasi Faktual pada hari Minggu 09 Oktober 2023”   artinya kegiatan itu belum ada dan belum dilakukan karena hari ini pun masih terhitung bulan Juni 2023, “ sebutnya.

Dia melanjutkan, Persoalan  ini menjadi Fakta Hukum yang kuat atas dugaan kebohongan karena Kegiatan itu dilakukan Pada Bulan Oktober 2023, sedangkan Tuduhan atau dugaan Pemalsuan Tanda tangan Oleh Ketua DPC Paratai Hanura pada  LPJ yang dia Nyatakan  Fiktif  pada Tahun 2022.

Saat dihubungi, mantan Sekretaris DPC Partai Hanura Eko Suprantono mengatakan, terkait dengan dugaan adanya  pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik kepada DPC Partai Hanura  yang sudah menjadi bahan pemberitaan, awak  media dipersilakan untuk menghubungi kuasa hukumnya.

“Kalau ingin lebih jelas sialakan tanyakan kepada huasa hukum saya,” jawab Eko singkat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Eko Suprantono  Taslim saat dihubungi lewat pesan Whatsapp mengatakan,  pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Laporan yang dibuat oleh kliennya Eko adalah berdasarkan bukti otentik karena di dukung oleh bukti dan saksi yang sangat valid.

“Klau ada pihak lain yang membantah atau melaporkan balik, silakan aja, nanti aja kita buktikan. Dalam hukum pidana, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikannya,” jelasnya.

 

Baca Lainnya