Limawaktu.id - Seorang terdakwa berteriak-teriak usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepadanya, Rabu (9/1).
Neli Apriani, sang terdakwa, berteriak-teriak bahwa dirinya tidak bersalah, usai dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim. Kuasa hukum Neli pun menyebut, jika proses peradilan di Pengadilan Tipikor Bandung sesat.
Kuasa hukum Neli, Muhammad Rudi mengaku, kliennya itu tidak bersalah. Pasalnya, kliennya tidak pernah menandatangani kontrak kredit antara PT MCS dan BTN Cikarang, namun ini malah dihukum berat.
"Betul-betul ini peradilan yang sesat. Bagaimana orang yang tidak ada kaitannya dihukum berat," tukasnya, usai persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Dahmiwirda menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan kepada terdakwa. Tidak hanya itu, Neli pun diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun. Vonis ini lebih ringan dua setengah tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cikarang.
Rudi menegaskan, di persidangan terbukti jika kliennya tidak pernah menandatangani kredit kerja sama PT MCS dengan BTN, kini malah dihukum berat. Sedangkan direktur utamanya yang langsung berhubungan dan menandatangani akta kredit justru berkeliaran, bebas dari jeratan hukum.
"Ngerinya majelis hakim justru mempertimbangkan surat kuasa direksi. Dia hanya ngambil (pencairan), tapi malah dituduh macam-macam. Jika peradilan seperti ini, anak bangsa didzolimi dan dikriminalisasi," seru dia.
Oleh karena itu, kuasa hukum pun akan mempersiapkan sesuatu untuk mengambil langkah selanjutnya. Rudi bertekad akan terus memperjuangkan hak kliennya guna mendapatkan keadilan hingga ke tingkat kasasi.
Rudi menjelaskan, kliennya merupakan pegawai biasa, kemudian PT MCS dan BTN dilakukan akad kredit yang ditandatangani Direktur Utama PT MCS. Kemudian, kliennya diperintahkan untuk mengambil (mencairkan) cek, tapi kini justru malah dijadikan tersangka utama.
"Kami yakin di belakangnya ada masalah lebih besar. Banyak kredit macet di sana. Anehnya, nilai yang diambil Rp 3,75 miliar, tiba-tiba jadi Rp 6 miliar," ungkap Rudi.
Sementara itu, usai persidangan Neli langsung berteriak-teriak jika dirinya tidak menandatangi perjanjian kredit tersebut. Semua ada penanggung jawabnya, dan seluruhnya telah dijelaskan dalam persidangan.
"Yang jelas hakim dan jaksa tahu. Saya mohon melalui tangan (bantuan) Allah. Saya minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun," ucapnya.
Neli mengaku kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan rekayasa. Dirinya dari awal dipaksa untuk mengaku menerima suap agar bisa dihukum rendah.
"Saya ditawarkan hukuman setahun oleh jaksa. Tapi saya tidak mau, saya berharap keadilan," tandasnya. (*)