Limawaktu.id, Kota Cimahi – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi dengan terdakwa Ranto Sitanggang yang bergulir di pengadilan memasuki pembacaan putusan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota Efendy Hutapea, S.H., M.H. dan Fernando, S,Si. S.H. tersebut, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Ranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Selain divonis 5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tak hanya itu, Ranto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224.300.000 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dabat dibayarkan, maka harta bendanya terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
”Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” terang hakim, di Pengadilan Tipikor Bandung , Selasa, 27 Mei 2025.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Rizki Rizgantara, S.H., mengaku menghormati atas putusan hakim tersebut. Namun ihaknya masih akan mempertimbangkan putusan yang disampaikan Majelis Hakim. Pasalnya, berdasarkan pandangannya, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada sama sekali yang membuktikan bahwa adanya paksaan atau ancaman yang dilakukan oleh kliennya.
“Setelah menilai fakta atau menilai putusan yang dibaca, tentu kami akan memberikan pandangan terhadap prinsipal kami untuk dapat menempuh upaya hukum. Namun demikian nanti kan prinsipal yang memutuskan,” paparnya.
Dia menjelaskan, dari berbagai alat bukti, ada saksi, ada surat, tak ada petunjuk atau keterangan yang membuktikan adanya pemaksaan sebagaimana unsur inti atau delik inti dari pasal 12 huruf e. Meski kecewa, namun Rizki mengaku menghormati putusan hakim tersebut.
Rizki menegaskan, putusan yang dibacakan hakim terhadap kliennya dalam sidang belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, pihaknya masih akan memberikan pandangan dan memberikan masukan atau saran hukum kepada kliennya untuk mengajukan banding.
”Kami akan memeberikan masukan kepada principal kami, agar kemudian melakukan upaya hukum lanjutan di tingkat banding,” tegasnya.