Limawaktu.id, Cimahi - Majelis hakim memvonis bos perjalanan umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo dihukum dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider urutan tiga bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan. Kasus perjalanan umroh bodong PT SBL di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (28/10)2018.
Selain Aom, anak buahnya Eri Ramdhani juga divonis hukumnya satu tahun enam bulan, denda Rp 50 Juta, subsider kurungan tiga bulan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Tardi menyatakan terdakwa Aom dan Eri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dana jamaah hingga ratusan miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 jo Pasal 64 serta Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan hukuman terdakwa satu (Aom) hukuman dua tahun, denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujarnya.
Vonis yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Sebelumnya, Aom dan Eri dituntut 1 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan bagi kedua terdakwa yaitu perbuatannya merugikan jemaah serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, berkata terus terang, mengaku bersalah dan berjanji akan memberangkatkan jemaah yang sebelumnya gagal berangkat umrah
Lebih lanjut hakim dalam amar putusannya juga menyatakan sejumlah aset yang disita dikembalikan kepada nasabah. Beberapa di antaranya yaitu kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, uang tunai miliaran rupiah, serta beberapa bidang tanah dan bangunan. Selain itu, ada juga beberapa aset seperti kendaraan roda empat yang harus dikembalikan ke leasing.
Atas putusan tersebut, baik Aom maupun Eri langsung menyatakan menerima. Kuasa hukum terdakwa, Ade Muhammad Burhan juga menyatakan hal sama.
Usai sidang, Ade menyebut putusan itu sudah cukup adil. Selain itu, sejumlah jemaah yang hadir di ruang sidang juga bersyukur atas vonis itu terutama saat hakim menyebut aset dikembalikan ke nasabah (jemaah).
Kasus ini bermula saat Kementerian Agama menegur PT SBL karena menunda pemberangkatan umrah yang seharusnya pada Desember 2017 dan Januari 2018 menjadi Februari, Maret, April, dan Mei 2018.
Polda Jabar kemudian menerima pengaduan dari sejumlah calon jemaah yang sudah mendaftar namun tidak kunjung diberangkatkan. Polisi menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan termasuk mencari penyebab penundaan keberangkatan.
Penyelidikan membuahkan hasil, selama 2017, Polda Jabar menyebut ada 30.273 jemaah yang mendaftarkan diri untuk umrah.