Rabu, 15 Mei 2019 16:20

Dituduh Korupsi Berjamaah, Anggota DPRD Kota Cimahi:Tidak ada Niatan

Penulis : Fery Bangkit 
Aksi Protes Yang Ditujukan Kepada Anggota DPRD Di Depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (15/5/2019).
Aksi Protes Yang Ditujukan Kepada Anggota DPRD Di Depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (15/5/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing membantah adanya Tindak Pidana korupsi (Tipikor) tunjangan insentif dan tunjangan transportasi pada pelaporan Tahun Anggaran 2017.

Pernyataan itu terlontar usai menanggapi adanya dugaan korupsi berjamaah Anggota DPRD Kota Cimahi. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu disebut mencapai Rp 636 juta lebih.

"Pada tahun 2017 berlaku PP Nomor 18/2017 dan itu konsekuensi yang terjadi, jadi tidak ada niatan seperti yang dituduhkan," ujar Robin saat ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (15/5/2019).

Dirinya mengklaim, temuan adanya kelebihan tunjangan insentif dan tunjangan transportasi itu sudah dikembalikan ke kas negara. "Jadi memang tidak ada unsur pidana karena sudah clear," kata Robin.

Sebelumnya, LSM Penjara menduga adanya praktik korupsi yang melibatkan puluhan Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019. Nominal dugaan korupsi itu mencapai Rp 636 juta lebih.

Temuan itu didapat dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2017 terhadap DPRD dan Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Menurut LSM Penjara, dari laporan itu ditemukan adanya kecurangan dan ketidakpatuhan terhadap Undang-undang, yaitu adanya kelebihan tunjangan insentif dan tunjangan transportasi. 

"44 Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 diduga Korupsi dalam temuan LHP BPK 2018 sebesar 636 juta. Serta kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Cimahi sebesar Rp 8,377 juta," ungkap Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim disela-sela aksi di depan Kantor DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Rabu (15/5/2019).

Andi Halim mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan puluhan Anggota DPRD Kota Cimahi Oktober tahun lalu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

"Namun saat itu pihak Kejari mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti usai Pemilu," katanya.

Kemudian, lanjut Andi, 21 April 2019 pihaknya kembali mempertanyakan terkait kelanjutan laporan itu kepada Kejari Cimahi, namun belum ada respon atau tindaklanjut.

"Kami juga akan meminta kepada Kejari Cimahi untuk segera memproses seluruh anggota dewan yang diduga korupsi dan menjebloskan mereka ke dalam Penjara," tandasnya

Baca Lainnya