Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Salah satu yang dipanggil adalah Dito Ariotedjo.
“Adapun 8 orang yang diperiksa itu, pertama MFM selaku Pegawai BAKTI, AJ selaku Pegawai BAKTI, DJI selaku Pegawai BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, DAF selaku Pegawai BAKTI, BN selaku Pegawai BAKTI, FM selaku Pegawai BAKTI dan ABNA , ,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/7/2023).
Kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Sementara, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo meminta dirinya tidak dikaitkan dengan jabatannya saat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung
"Kehadiran saya hari ini sebagai individu bukan sebagai Menpora," kata Dito usai keluar dari Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, Senin 3 Juli 2023.
Alasannya, kata dia, dugaan uang Rp 27 miliar yang diberikan oleh terdakwa korupsi BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Irwan Hermawan (IH) dilakukan saat dirinya sebelum menjabat menteri.
"Karena tudingan dan tuduhannya juga itu Dito sebagai warga negara biasa dan itu periode waktunya sebelum saya jadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Dito.