Persidangan kasus dugaan suap proyek izin Meikarta di Pengadilan Tipikor pasa Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019).
Persidangan kasus dugaan suap proyek izin Meikarta di Pengadilan Tipikor pasa Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019). [ferybangkit]
News

Ditanya Duit Rp 1 M untuk Izin Meikarta, ini Jawaban Sekda Jabar

Limawaktu.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan duit Rp 1 miliar untuk pelicin proyek Meikarta. Namun, Iwa kebanyakan membantah.

Hal itu terungkap saat Iwa dijadikan saksi kasus dugaan suap proyek izin Meikarta di Pengadilan Tipikor pasa Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (28/1/2019).

Awalnya Iwa ditanya koordinator JPU KPK I Wayan Ryana soal pertemuannya dengan Kabid Penataan Ruang PUPR Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi pada Desember 2017. Iwa pun mengakuinya, dan dirinya diminta oleh anggota DPRD Jabar Waras Wasisto untuk datang, lalu akhirnya dikenalkan dengan Neneng Rahmi.

"Cuma sebentar. Kalau untuk masalah ini (RDTR) datang ke kantor. Saya cuma sebentar," katanya di persidangan.

Wayan pun kemudian menanyakan apakah Iwa meminta sejumlah uang ke Neneng Rahmi (pengurusan RDTR)? Iwa pun membantahnya. 

JPU KPK lainnya, Yadyn kemudian menanyakan apakah Waras merupakan atasannya? Iwa pun membantahnya. Menurutnya, Waras merupakan anggota DPRD Jabar. Dirinya hadir untuk menjaga silaturahmi dan bukan dalam urusan kerja.

"Kalau (Waras) bukan atasan saksi. Kenapa datang ke sana?" tanya Yadyn.

"Saya pulang kerja. Karena untuk menjaga hubungan dengan DPRD," ujarnya.

Selain itu pertemuan di KM 72 dirinya hanya sebentar. Karena untuk urusan pekerjaan, Iwa lebih memilih bertemu di kantor. Makanya, saat itu Iwa mengaku meminta mereka (Neneng) untuk ke kantornya.

Yadyn pun kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwa sebagai saksi di penyidik KPK. Dalam BAP tersebut Iwa mengaku sekitar setahun lalu (2017) bertemu dengan Waras, Neneng, Sulaiman (DPRD Bekasi) dan seorang laki-laki tidak dikenal di Starbuck Coffe di KM 72 Tol Purbaleunyi, dan saat itu Waras minta bertemu terkait urusan dinas. 

"Kalau memang ingin tertib administrasi kenapa tidak datang ke kantor. Kenapa ketemuannya di sana (KM 72). Kenapa sekonyong-konyong saksi ada di sana," ujarnya.

Ditanya seperti itu Iwa hanya terdiam. Sementara soal pertemuan di kantornya, mereka (Neneng) mau mengurus soal Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Saat itu dirinya mengaku tidak punya kewenangan, karena itu urusan Gubernur dan bisa langsung menghubungi sekretariat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). 

"Saat itu mereka ingin tahu prosedur (RDTR). Tapi saya gak bisa bantu karena saya bukan ketua BKPRD," kata Iwa. 

"Kalau ingin mengetahui prosedur bisa ke bawahan saudara? Saudara tahu tidak soal permintaan Rp 1 M,?" tanya Yadyn.

Iwa pun kembali membantahnya. Yadyn kemudian meminta agar Iwa jujur karena sudah disumpah. Namun Iwa tetap pada keterangannya.

Baca Lainnya