Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna belum lama ini
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna belum lama ini [Diskominfo Kota Bandung]
News

Disorot Publik, Setwan Jelaskan Penghasilan Anggota DPRD Kota Bandung

Limawaktu.id, Kota Bandung – Elemen masyarakat Kota Bandung mempertanyakan besarnya penghasilan para anggota DPRD Kota Bandung. Setelah sorotan tajam terhadap DPR RI, diberbagai daerahpun banyak menuai polemic, termasuk di  DPRD Kota Bandung karena  penghasilan anggota legislative tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Besarnya tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 yang kemudian dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024. Regulasi ini secara resmi mengatur tentang penghasilan anggota DPRD Kota Bandung, termasuk pimpinan maupun anggota biasa.

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah menjelaskan, seluruh komponen penghasilan yang diterima anggota dewan, termasuk Tunjangan Perumahan, bukanlah tambahan semata melainkan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“ Pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut kemudian diturunkan dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023,” jelas Yasa, Kamis, 11 September 2025.

Menurut Yasa, Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional.

“ tunjangan perumahan diberikan khusus bagi anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.,” katanya.

Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku.

“Besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima dewan tidak ditentukan secara sepihak. Seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari PP, Perda, hingga Perwal yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” paparnya.

 “Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.

 Berdasarkan Perwal Nomor 22 Tahun 2024 dan laporan media Kamis (11/9/2025) , berikut rinciannya:

Ketua DPRD Kota Bandung: tunjangan rumah mencapai Rp58 juta per bulan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung: tunjangan rumah sebesar Rp56 juta per bulan.

Anggota DPRD Kota Bandung: tunjangan rumah sekitar Rp53 juta per bulan.

 

Baca Lainnya