Rabu, 18 September 2019 21:29

Disnakertrans Ancam Pidanakan Penyalur Tenaga Kerja di KBB

Penulis : Fery Bangkit 
Disnakertrans Ancam Pidanakan Penyalur Tenaga Kerja di KBB
Disnakertrans Ancam Pidanakan Penyalur Tenaga Kerja di KBB [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam bakal mempidanakan perusahaan ataupun sponsor penyalur tenaga kerja yang kedapatan memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal KBB secara ilegal. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan bisa membuat TKI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang jelas.

Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans KBB, Sutrisno, mengatakan, untuk saat  ini pihaknya akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap sponsor yang bisa memberangkatkan TKI secara ilegal tersebut. "Saya tidak segan-segan apabila kedapatan ada sponsor yang memberangkatkan TKI asal KBB secara ilegal akan saya libas habis," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bandung Barat, Padalarang, Rabu (18/9/2019).

Hal tersebut, lanjutnya, berkaca pada tahun 2018 yang saat itu ada delapan orang TKI yang berasal dari Kecamatan Saguling dari Bandung Barat yang diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah. Beruntung delapan TKI yang saat itu masih berada di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos di Jakarta itu bisa diselamatkan setelah Disnakertrans KBB mengetahui adanya pemberangkatan TKI secara ilegal.

"Jadi kalau ada perusahaan yang masih seperti itu ke warga KBB saya akan pidanakan pihak perusahaannya karena merugikan para TKI," tegasnya. Sejauh ini, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap dua perusahaan penyalur tenaga kerja yang kedapatan memberangkatkan TKI asal KBB secara ilegal dan untuk kedepan pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat.

"Jika mendapat laporan ada sponsor TKI ilegal lagi kami akan langsung melaporkan ke pengawas kentenagakerjaan di kementerian. Tapi untuk sanksinya jika itu TPPO akan kami laporkan ke aparat kepolisian," tandas Sutrisno.
 
 
 

Baca Lainnya