Limawaktu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bakal menata ulang Rute angkutan umum alias Angkot di Kota Cimahi.
Di Kota Cimahi, ada tiga trayek lokal yakni Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong dan Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah. Selain menata ulang rute lokal, Dishub juga akan menata ulang trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), yang melintasi wilayah Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, maupun Kota Bandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Cimahi, Ruswanto menjelaskan, penataan ulang dilakukan untuk mengurangi penggunaan pribadi. Penataan rute angkutan juga melibatkan Dishub Provinsi Jawa Barat dan pihak kepolisian.
"Transportasi publik ini merupakan faktor utama untuk mengurangi dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi di jalanan. Setiap tahun pertumbuhan kendaraan di Cimahi mencapai 7 persen, sedangkan infrastrukturnya sangat sedikit," ungkapnya saat ditemui disela-sela kegiatan sosialisasi pelayanan angkutan, Kamis (23/8/2018).
Menurut Ruswanto, penataan ulang rute angkutan umum di Cimahi juga lantaran masih banyak jaringan jalan yang belum terfasilitasi angkutan kota.
"Kalau untuk terlayani semua kan butuh waktu, terutama jalan-jalan kampung ada beberapa yang tidak dilintasi angkutan. Makanya kita kaji lagi rutenya," ujarnya.
Di tempat sama, Analis Angkutan Darat pada Dishub Provinsi Jawa Barat, Teviani mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih duku mengenai penataan ulang rute angkutan ini.
Teviani menyebut ada empat hingga lima trayek AKDP yang melintasi lebih dari satu wilayah, diantaranya Cimahi - St. Hall, Cimahi - Leuwipanjang, Cimahi - Padalarang, Cimahi - Soreang, dan Cimahi - Ledeng.
"Kita akan lihat dulu kemungkinan penataan rute ulangnya seperti apa, karena yang AKDP itu memang kewenangannya ada du Dishub Provinsi. Kalau memang terkena program re-routing, pasti akan kami komunikasikan lagi," jelasnya.
Sementara Ketua Organda Kota Cimahi, Dida Suprinda, meminta ada sinergitas antara Dishub Cimahi dan Dishub Provinsi Jawa Barat sebelum menerapkan kebijakan penataan ulang trayek angkutan.
Pihaknya mengkhawatirkan adanya tumpang tindih kewenangan antara pihak terkait yang sama-sama berwenang menentukan kebijakan terkait layanan transportasi publik.
"Kita ingin ada sinergitas antara dua pihak, jangan sampai ketika sudah diterapkan dua-duanya tidak ada yang mau mengalah dalam menentukan kebijakan. Buat menguntungkan penyedia layanan angkutan, justru akan merugikan kalau itu terjadi," ucapnya.