Limawaktu.id - angkutan online atau disebut Angkutan Sewa Khusus (ASK) bakal menjadi sasaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi untuk diberikan sanksi jika tidak melengkapi administrasi.
Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Dishub maupun pihak kepolisian berkah untuk menindak angkutan online apabila melakukan pelanggaran.
"Khsusunya Dinas Perhubungan dan polisi sudah diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap angkutan sewa khusus," tegas Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Jumat (28/6/2019).
Dikatakan Ranto, aturan itu berlaku sejak 18 Juni lalu, sesuai batas dari Kemenhub RI bagi pihak pemilik ASK untuk mengurus perizinan. Seperti izin trayek dan kartu pengawas. Khusus angkutan online di Bandung Raya, termasuk di Kota Cimahi, izin dikeluarkan oleh Pemeringah Provinsi Jawa Barat.
"Jadi nanti kita akan melakukan tindakan terhadap angkutan sewa khusus. Tidak ada lagi istilah, pak kami belum tau aturan. ASK ini tidak berkelit ketika ditanya mana izin penyelengaraannya atau izin trayek dan mana kartu pengawasannya," jelas Ranto.
Tapi, lanjut Ranto, pihaknya bakal menemui kesulitan dalam penindakan terhadap angkutan online roda empat ini. Sebab, dalam aturan yang baru itu pemilik tidak harus memberikan tanda semacam stiker maupun plat kuning seperti angkutan umum lainnya.