Limawaktu.id, Kota Bandung - Dinas Perhubungan Kota Bandung terus menggencarkan penertiban Parkir Liar yang kerap mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus merampas hak pejalan kaki. Operasi gabungan yang digelar akhir pekan ini menyasar sejumlah ruas jalan padat aktivitas di Bandung, seperti kawasan Otista, Panjunan, Gardujati hingga Dago dan Braga.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan bahwa pelanggaran parkir di trotoar masih menjadi tantangan utama dalam penertiban. Meski demikian, operasi dinilai berjalan efektif dengan hasil signifikan.
“Penertiban di trotoar memang paling sulit, seperti di Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Namun operasi tetap bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Minggu, 19 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak lima sepeda motor langsung diangkut, sementara 14 kendaraan roda empat ditindak melalui sistem tilang elektronik mobile atau Electronic Traffic Law Enforcement. Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya dikenai tilang manual di lokasi oleh petugas kepolisian.
Ulloh menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang ditindak melalui ETLE mobile maupun tilang manual berasal dari kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar.
Terkait sanksi, besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Untuk pelanggaran roda dua dikenakan denda sekitar Rp245 ribu, sedangkan kendaraan roda empat yang diderek dapat dikenai denda sekitar Rp525 ribu.
Ia menambahkan, mekanisme penindakan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika pemilik kendaraan berada di lokasi, petugas akan langsung melakukan tilang manual. Namun jika kendaraan ditinggalkan, penindakan dilakukan melalui ETLE mobile yang selanjutnya diproses oleh pihak kepolisian.
“Kalau pemiliknya ada, kita tilang manual. Kalau tidak ada, kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya ditangani oleh kepolisian,” jelasnya.
Dishub berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai area parkir, sehingga fungsi ruang publik bagi pejalan kaki dapat kembali optimal.