Limawaktu.id - Sebanyak 29.389 keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kadaluarsa di Kabupaten Bandung dimusnahkan. Pemusnahan KTP-el periode 2011-2013 itu dirusak dengan cara dibakar.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Salimin mengungkapkan pemusnahan KTP-el kedaluwarsa dan rusak dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak dan invalid. Tujuannya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serta mencegah penyalahgunaan lainnya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“KTP elektronik yang akan dimusnahkan sebanyak 29.389 keping dengan cara dibakar,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Senin (17/12/2018).
Sebelum dimusnahkan, kata dia, berdasarkan surat edaran, pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap KTP-el yang rusak dan invalid hasil pencetakan massal 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Kemudian, melakukan pengamanan terhadap tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara.
“Baleendah menjadi daerah yang banyak KTP eletronik yang rusak dan invalid,” katanya. Salimin menambahkan, meski pun saat ini jangka waktu pemakaian KTP sudah seumur masa namun pihaknya tetap memusnahkan KTP tahun 2011-2013 sebab pada tahun 2018 sudah habis masanya dan tidak berfungsi.
Perihal perekaman KTP-el, ia mengklaim sudah mencapai 97% dari total wajib KTP 2,5 juta orang, dengan total penduduk mencapai 3 juta lebih di 31 kecamatan. Sementara itu, masyarakat yang belum merekam KTP-el mencapai 63 ribu orang. Pihaknya menargetkan bisa menuntaskan perekaman hingga menjelang pemilihan presiden, legislatif, DPD 2019 mendatang.
"Kita mengusahakan akhir tahun ini bisa selesai perekaman tapi kalau tidak bisa sampai menjelang pemilihan," pungkasnya.